Polri Bongkar Kasus Penggelapan dan Pembunuhan

Polri Bongkar Kasus Penggelapan dan Pembunuhan

Polri
Polri Bongkar Kasus Penggelapan dan Pembunuhan

dunialain.xyz – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkapkan masalah penggelapan kapal yang disertai dugaan tindak pidana pembunuhan di kapal KM Poseidon 03.

Peristiwa yang berjalan di tengah laut ini mengakibatkan kerugian materil sampai ratusan juta rupiah dan juga diduga menelan korban jiwa.

Kejadian berawal pada 24 Maret 2024 saat nakhoda kapal WILSON AL 07, Tupal Sianturi, melaporkan rusaknya berat pada dinamo jangkar KM Poseidon 03, yang mengakibatkan kapal berikut tidak dapat berlabuh bersama dengan aman.

Dua hari kemudian, kapal yang sebelumnya berada di area penangkapan ikan (fishing ground) diketahui menghilang dari lokasi.

Melalui sistem pemantauan kapal (VMS), KM Poseidon 03 terdeteksi bergerak menuju perairan Belitung. Kontak terakhir tercatat pada 30 Maret 2024 pukul 23.58 WIB di lebih kurang 0,8 mil laut dari Pantai Penyabong, wilayah selatan Pulau Belitung.

Setelah dilaksanakan pencarian bersama dengan tim SAR, kapal ditemukan di dalam situasi kosong dan sudah ditinggalkan awaknya. Seluruh barang yang berada di atas kapal turut hilang. Berdasarkan info pemilik kapal, kerugian materil yang dialami raih Rp400 juta.

Kasubdit Penegakan Hukum Polair Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go, mengungkapkan bahwa dugaan penggelapan kapal dipicu oleh masalah ekonomi yang diperparah bersama dengan unsur dendam pribadi.

“Penyelidikan menunjukkan motif ekonomi jadi alasan utama, tapi kelalaian di dalam pelaksanaannya diduga mengakibatkan hilangnya nyawa tidak benar satu kru,” ujar Kombes Donny Charles Go, Jumat (25/4/2025).

Penetapan Tersangka

Polisi sudah mengamankan dua tersangka yang teridentifikasi sebagai Budiono bin Suparlan dan Resmawanto bin Suparlan. Keduanya diduga terlibat di dalam penggelapan dan juga tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit kapal KM Poseidon 03, dokumen manifest dan surat persetujuan berlayar (SPB), dan juga beberapa kwitansi perbekalan kapal.

Para tersangka dijerat bersama dengan Pasal 372 jo Pasal 374 KUHP berkenaan penggelapan, dan juga Pasal 359 KUHP berkaitan kelalaian yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal raih lima tahun penjara.

“Kami tegaskan bahwa Polri tidak bakal mentolerir tindak kejahatan di wilayah perairan Indonesia. Setiap pelanggaran hukum bakal kita sistem sampai tuntas, khususnya jikalau berujung pada hilangnya nyawa,” tegas Kombes Donny.

Saat ini, penyidik masih laksanakan pendalaman peranan mengungkapkan barangkali terdapatnya pelaku lain di dalam jaringan kejahatan ini.

You May Also Like

More From Author