Pembunuh Siswi di Palembang Dituntut Hukuman Mati

dunialain.xyz – kasus rudapaksa yang berakhir antara kematian AA (13), siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), perdana dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang, Rabu (9/10/2024).
Dalam persidangan yang digelar tertutup berikut empat orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dihadirkan untuk menyimak jadwal persidangan masalah rudapaksa dan pembunuhan yang berlangsung antara 1 September 2024 lalu.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim PN Palembang Eduward beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, yang diikuti para ABH yakni IS (16), MZ (13), MS (12) dan AS (12).
JPU Kejari Palembang menuntut ketiga ABH dengan hukuman penjara. Untuk dua ABH berinisial AS (12) dan MS (12) dituntut hukuman 5 th. penjara. sedangkan MZ (13) dituntut pidana 10 tahun penjara.
Berbeda dengan ketiga ABH selanjutnya IS (16), otak pelaku rudapaksa dan pembunuhan AA dituntut JPU Kejari Palembang bersama dengan hukuman mati. JPU Kejari Palembang menerapkan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 5 UU pertolongan Anak Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Sidang ke dua dilanjutkan pada Kamis (10/10/2024), bersama dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) berasal dari empat ABH yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Sayangnya, persidangan perdana empat ABH berikut keluarga korban AA tidak diperbolehkan masuk ke area sidang PN Palembang Sumsel.
“Kami tidak boleh masuk,” ucap ayah AA, Safaruddin.
Selama persidangan, Safaruddin dan keluarganya hanyalah dapat lihat prosesi persidangan dari jendela dan sesekali menguping hasil persidangan dari balik pintu.
Safarudin sempat mengenang permohonan paling baru putri sulungnya, yang kelanjutannya tak dapat dipenuhinya sampai AA meninggal dunia.
Dikenal sebagai anak yang tak bahagia bergaul di luar rumah AA pengen punyai telpon genggam layaknya teman-teman sebayanya.
“Tapi saya bilang tidak datang duwit wajib dicari pernah jadi AA punya niat jualan balon supaya dapat nabung dan biar aku dapat semakin kekurangan uang untuk beli handphone dia,” ungkapnya di Palembang.
Semasa hidup, AA tetap pulang ke rumah setelah selesai studi di sekolah. AA lebih-lebih nyaris tidak pernah bermain dengan rekan sebayanya. Dia lebih menentukan mengasuh adiknya dan belajar di tempat tinggal daripada kumpul bareng teman-temannya.
Tak Kenal Pelaku
Bahkan dirinya tidak yakin misalnya hadir yang bilang andaikata salah satu pelaku pembunuhan adalah pacar anaknya. dikarenakan sepanjang ini, anaknya tidak dulu nampak bersama bersama teman lawan jenisnya secara intens.
“Dia apabila pulang ke rumah berasal dari sekolah, sukanya bermain sama juga adiknya. andaikan ditanya kenapa tidak main bersama temannya, AA tambah lebih bahagia studi di rumah,” katanya.
Dia terhitung tidak mengenal para pelaku pembunuhan AA, sebab selama ini AA tak dulu mengajak teman-teman ke rumahnya.
AA hanyalah keluar tempat tinggal untuk sekolah dan berjualan balon saja. ketika di perjalanan mengantar balon pesanan, bisa saja AA berjumpa bersama dengan para pelaku saat acara kuda lumping, yang tak jauh berasal dari lokasi pembunuhan AA di Talang Kerikil Palembang.
“Saya tidak mengenal mereka (pelaku) semua apalagi sehabis perihal ini, keluarga pelaku tidak datang menghubungi kami lebih-lebih ingin ke sini. Padahal saya akan memaafkan dan menerima bersama dengan tangan terbuka, andaikan orangtua pelaku ingin minta maaf ke kami,” ujarnya.