Ada Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu-Anak

Ada Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu-Anak

Ada
Ada Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu-Anak

dunialain.xyz – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah menangkap Abi Aulia atau AA, tersangka di dalam persoalan pembunuhan memiliki rencana terhadap ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa-Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

Diketahui, korban adalah Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (22). Sementara Abi merupakan anak berasal dari tersangka Mimin Mintarsih dan anak tiri berasal dari terpidana Yosep Hidayah.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkap peran Abi di dalam persoalan tersebut. Dia menjelaskan, Abi berperan membenturkan kepala korban ke dinding waktu pembunuhan terjadi terhadap Rabu dini hari, 18 Agustus 2021, silam.

“Peran tersangka AA, membenturkan kepala korban Amalia,” katanya, Rabu (5/2/2025).

Selain itu, kata Jules, Abi juga bertugas buat persiapan mobil Alphard yang digunakan untuk menyembunyikan jenazah korban.

“Kemudian, buat persiapan kendaraan, mobil Alphard yang tadinya menghadap ke kebun, diputar arah menghadap ke jalan. Kendaraan Alphard ini keliru satu barang bukti yang digunakan untuk mengangkut dan menyimpan kedua korban Tuti dan Amel,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menuturkan, peran Abi di dalam buat persiapan mobil terungkap lantaran sempat terjadi kemacetan di jalur raya depan wilayah kejadian.

Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan, Abi rupanya tidak benar-benar pandai di dalam mengendarai mobil.

“AA membuat kemacetan dan membuat kemarahan pengemudi angkot sebab menghindar laju kendaraan lain. Ini merupakan saksi kunci AA memang nyata-nyata berada di TKP waktu momen terjadi. Sehingga rangkaian-rangkaian kesaksian ini yang kami kumpulkan, sesudah itu jadi alat bukti agar berkas AA dinyatakan lengkap atau P21,” ujarnya.

Tersangka Lainnya

Selain Abi, polisi telah menetapkan beberapa tersangka yaitu Yosep Hidayat, M. Ramdanu, Mimin Mintarsih, dan Arghi Reksa Pratama. Yosep dan Ramdanu telah divonis penjara selama 20 th. dan 4 th. usai merintis persidangan di Pengadilan Negeri Subang.

Sementara dua tersangka lainnya, Mimin dan Arghi belum ditahan. Meski demikian, keduanya tetap di dalam pemantauan polisi dan diberlakukan mesti lapor.

You May Also Like

More From Author