Alasan MA Tolak Permohonan PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina

Alasan MA Tolak Permohonan PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina

Alasan
Alasan MA Tolak Permohonan PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina

dunialain.xyz – Mahkamah Agung (MA) menentukan menolak peninjauan ulang (PK) yang diajukan oleh delapan terpidana dalam masalah pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky (Eky) di Cirebon. Keputusan ini mengacu pada penilaian hakim bahwa tidak ada kekhilafan dalam putusan pada mulanya dan juga bukti baru atau novum yang diajukan tidak mencukupi syarat sesuai Pasal 263 KUHAP.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa permohonan PK perlu didasarkan pada fakta dan bukti yang kuat. Meski kuasa hukum terpidana menghadirkan sejumlah bukti, seperti hasil ekstraksi percakapan dan pencabutan kesaksian saksi kunci, MA selamanya menilai bukti tersebut tidak layak disebut novum.

Artikel ini bakal mengulas secara mendalam alasan penolakan PK oleh Mahkamah Agung, kronologi pengajuan PK, dan respon berasal dari berbagai pihak berkenaan keputusan ini. Berikut informasinya, dirangkum Liputan6, Selasa (17/12).

Penolakan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Dilakukan Dalam Sidang, Senin (16/12)

Permohonan PK yang diajukan delapan terpidana masalah pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon dibagi dalam dua perkara. Perkara pertama diajukan oleh dua terpidana, saat perkara ke-2 diajukan oleh lima terpidana lainnya.

Satu permohonan ulang diajukan oleh Saka Tatal, seorang terpidana anak yang kini telah bebas murni. Pihak Saka, laksanakan pengajuan PK sebagai usaha untuk membersihkan namanya berasal dari masalah tersebut.

“Terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana dalam perkara Vina Cirebon, maka telah dikerjakan musyawarah dan pembacaan putusan, pada hari Senin (16/12), dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan Peninjauan Kembal (PK) para terpidana,” kata Jubir Mahkamah Agung, Yanto, mengutip YouTube Liputan6 saat konferensi pers masalah Vina Cirebon.

Pertimbangan Hakim Menolak Permohonan PK: Tidak Ada Bukti Baru Sesuai Pasal 263 ayat 2 KUHP

Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa alasan utama penolakan PK adalah tidak ada kekhilafan dalam putusan hakim pada tingkat sebelumnya, baik judex factie maupun judex jurist.

Hal ini pertanda bahwa hakim yang memeriksa perkara di Pengadilan Negeri hingga tingkat kasasi telah menggerakkan sistem hukum dengan benar. Selain itu, MA menilai bahwa novum yang diajukan oleh para terpidana tidak mencukupi syarat sebagai bukti baru sebagaimana diatur dalam KUHP.

“Pertimbangan Majelis Hakim dalam menolak permohonan PK tersebut, pada lain, tidak terkandung kekhilafan judex facti dan judex juris, dalam mengadili para terpidana dan bukti baru atau novum yang diajukan terpidana, bukan merupakan bukti baru, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 263 ayat 2 KUHAP,” terang Yanto.

Mengapa Novum Tidak Dianggap Sebagai Bukti Baru?

Dalam usaha PK, kuasa hukum para terpidana mengajukan lebih dari satu bukti baru, termasuk hasil ekstraksi percakapan ponsel, pengakuan saksi kunci yang mencabut kesaksiannya, dan juga dugaan ada fakta baru bahwa kejadian tersebut adalah kecelakaan.

Namun, majelis hakim menilai bahwa bukti-bukti tersebut tidak mencukupi persyaratan novum yang perlu berupa baru dan berarti untuk mempengaruhi putusan.

Respons Kuasa Hukum dan Pihak Keluarga Terpidana

Kuasa hukum terpidana mengemukakan kekecewaan atas putusan MA yang dinilai sebagai tragedi hukum. Mereka berpendapat bahwa bukti yang diajukan telah lumayan kuat untuk dipertimbangkan ulang.

Sementara itu, pihak keluarga terpidana tidak kuasa menahan kesedihan atas keputusan ini, yang dianggap menutup harapan mereka untuk beroleh keadilan. Meski demikian, kuasa hukum menegaskan bakal selamanya melacak opsi hukum lain.

Tim Peradi yang mengawal PK 7 terpidana masalah Vina Cirebon, Jutek Bongso, dalam keterangannya di Liputan6 Regional, menyebut bahwa pihaknya telah mencoba menghadirkan bukti baru tetapi belum dianggap novum.

“Contoh kita telah hadirkan fakta yang belum diungkap seperti ekstraksi HP nya Widi, ahli kita atas ijin majelis hingga 2 minggu tinggal di Cirebon untuk perlihatkan ada percakapan di rentan saat yang dituduhkan saat terjadi dugaan pembunuhan pukul 22.14 WIB. Kedua saksi yang menyaksikan itu bukan pembunuhan tetapi kecelakaan, apakah itu bukan novum? Ini dihadirkan ke persidangan PK,” katanya.

You May Also Like

More From Author