Ayah Korban Saat Dengar Pembunuh Anaknya Batal Dihukum Mati

Ayah Korban Saat Dengar Pembunuh Anaknya Batal Dihukum Mati

Ayah
Ayah Korban Saat Dengar Pembunuh Anaknya Batal Dihukum Mati

dunialain.xyz – Perasaan Safaruddin begitu hancur, saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).

Persidangan selanjutnya menghadirkan empat orang terdakwa pembunuhan AA (13), putri Safaruddin yang dirudapaksa dan dibunuh di kawasan kuburan Tionghoa di Talang Kerikil Palembang, di awal September 2024 lalu.

Padahal di persidangan tuntutan berasal dari Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu (9/10/2024), salah satu terdakwa IS (16) dituntut hukuman mati, tetapi tiga terdakwa lainnya yang di bawah umur dituntut 5-10 tahun penjara.

Setelah persidangan pembunuhan di Palembang berikut terdengar sumpah serapah berasal dari mulut Safaruddin, yang kecewa dengan vonis aturan Ketua Hakim PN Palembang Eduward.

“Ini tidak adil,” ucapnya bersama dengan emosi di depan awak media.

Dalam persidangan berikut Hakim PN Palembang Eduward membacakan vonis hukuman di depan 4 orang terdakwa yang masuk kategori Anak Berhadapan bersama dengan Hukum (ABH), yaitu IS 916), MZ (13), MS (13) dan AS (12).

Dalam amar putusannya majelis hakim menilai tingkah laku mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Yakni bersama dengan sengaja melaksanakan kekerasan secara berbarengan memaksa anak Mengerjakan persetubuhan, yang mengakibatkan korban AA meninggal dunia.

“Menjatuhkan tindakan terhadap Anak Berhadapan bersama Hukum (ABH) yaitu MZ (13), MS (12), dan AS (12), untuk mengikuti pendidikan formal atau memerhatikan pelatihan yang diadakan oleh pemerintah oleh LPKS dan Dharmapala Indralaya Kabupaten Ogan Ilir selama 1 tahun,” ujarnya.

Sedangkan vonis hukuman bagi otak pelaku rudapaksa dan pembunuhan korban, IS (16), majelis hakim seolah tak sepakat bersama dengan tuntutan JPU Kejari Palembang. Majelis Hakim PN Palembang hanya menjatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Terdakwa IS termasuk mesti menyimak pelatihan kerja di Dinas Sosial (Dinsos) Palembang sepanjang satu tahun lamanya. setelah mendengar vonis tersebut JPU Kejari Palembang menjelaskan sikap pikir-pikir untuk 7 hari ke depan.

Sebelum digelar persidangan antara Kamis sore, ratusan massa yang mengatasnamakan Koalisi masyarakat peduli Keadilan (Kompak) berkunjung ke PN Palembang.

Demo sebelum akan Sidang

Mereka menyuarakan aspirasinya berhubungan perkara kasus dugaan perkosaan dan pembunuhan. Mereka menuntut supaya Majelis Hakim PN Palembang menunda pembacaan hasil putusan.

Pengacara keluarga para terdakwa, Hermawan berkata kedatangannya berbarengan para massa tidak punyai keperluan dalam perkara tersebut tetapi menurutnya, dakwaan JPU Kejari Palembang tidak mendasar.

“Menurut kita 4 ABH tidak bersalah, karena menurut kita mereka bukan pelaku sebenarnya kami mendukung proses hukum yang ada hati-hati dalam memutus suatu perkara kerena 4 ABH ini bukan pelaku sebenarnya,” ucapnya.

Hermawan bicara pihak keluarga sudah menghadirkan para saksi sedang kesaksian tersebut seolah tidak didengarkan oleh Majelis Hakim PN Palembang. lebih-lebih keluarga terdakwa dan dirinya tidak bisa menemui keempat terdakwa tersebut.

Aksi demonstrasi selanjutnya ditunaikan untuk menyuarakan kebenaran. Hermawan juga mengklaim milik bukti foto dan rekaman jika keempat terdakwa tidak bersalah.

“Kami di sini tidak pingin mengintervensi PN Palembang Palembang saat memutus suatu perkara. jika terbukti silahkan dihukum seberat-beratnya, tetapi seandainya tidak terbukti segera bebaskan ke 4 ABH itu,” katanya.

You May Also Like

More From Author