Dibuang ke Laut karena Tegur ABK

Dibuang ke Laut karena Tegur ABK

Dibuang
Dibuang ke Laut karena Tegur ABK

dunialain.xyz – Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri akhirnya berhasil mengutarakan masalah hilangnya seorang nakhoda KM Poseidon bernama Tupal Sianturi yang diduga dibunuh dan dibuang ke laut oleh anak buah kapalnya (ABK) sendiri.

Kasus ini mencuat setelah anak korban melapor ke Markas Korpolairud terhadap 6 April 2024, sebab sang papa tak kunjung kembali usai melaut bersama dengan KM Poseidon 03. Setelah penyelidikan intensif selama hampir setahun, polisi mengutarakan bahwa Tupal Sianturi ternyata didorong ke laut oleh dua anak buah kapal akibat masalah sepele: teguran sebab malas bekerja.

“Keributan berlangsung terhadap 24 Maret 2024, saat korban menyapa kepala kamar mesin (KKM) yang ketahuan tidur-tiduran saat hasil tangkapan cumi amat sedikit,” ujar Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go didalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Setelah kejadian tersebut, para ABK melarikan diri dan tidak kembali ke Jakarta. Polisi sempat mencari keberadaan mereka ke beragam daerah, terhitung Sumatera Barat dan Jambi. Berdasarkan info saksi, lebih dari satu ABK sempat mendengar teriakan korban berharap tolong dari laut, tetapi tak ada yang menolong.

Pada 28 Maret 2024, KM Poseidon 03 terdeteksi berlabuh di perairan Belitung. Di sana, dua pelaku berinisial R dan M menjual beragam barang kapal, terhitung hasil tangkapan cumi, alat navigator, dan alat satelit, bersama dengan keseluruhan kerugian ditaksir capai Rp400 juta.

“Mereka menjual barang-barang selanjutnya dan hasilnya hanya lebih kurang Rp41,2 juta. Sebagian dipakai membeli tiket pulang untuk para ABK, bersama dengan syarat tidak ada yang melapor ke polisi,” ujar Donny seperti dikutip dari Antara.

Ditangkap Setahun Kemudian

Setelah buron hampir setahun, terhadap 15 Maret 2025, R dan M akhirnya berhasil ditangkap di Sarolangun, Jambi. Saat diperiksa, keduanya mengakui bahwa mereka bersama mengikis Tupal Sianturi ke laut didalam situasi hidup sebab mulai tersinggung setelah dimarahi.

“Mereka berdalih tengah tidak sedap badan. Tapi wajar kecuali nakhoda marah sebab tangkapan tidak sesuai harapan. Sayangnya, teguran itu justru berujung tragis,” tahu Donny.

Kini, ke dua pelaku ditahan dan dijerat bersama dengan Pasal 372 junto Pasal 374 KUHP perihal penggelapan, dan juga Pasal 359 KUHP perihal kelalaian yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara menanti keduanya.

You May Also Like

More From Author