Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita

dunialain.xyz – Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, Uli Parulian Sihombing membenarkan, pihaknya sedang turun langsung mengawal kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan. Diketahui, Juwita tewas dibunuh oknum TNI yang menolak bertanggungjawab untuk menikahi korban.
“Kami sedang melakukan pemantauan pada kasus pembunuhan jurnalis perempuan atas nama Juwita yang terjadi di Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan,” kata Uli didalam keterangan pers diterima, Senin (14/4/2025).
Uli menyatakan, Komnas HAM terhitung telah melakukan permintaan keterangan berasal dari berbagai pihak terkait, antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kalimantan Selatan, kuasa hukum keluarga korban, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), dan juga pihak terkait lainnya.
“Komnas HAM terhitung bakal melakukan peninjauan ke lokasi di Banjabaru,” mengerti Uli.
Atas temuan sementara, Uli menyebut Komnas HAM merekomendasikan dan meminta sebagian hal sebagai catatan.
Pertama, penegakan hukum yang adil, dan transparan, dan penegakan hukumnya berbasis metode ilmiah (scientific crime investigation). Kedua, pertolongan saksi dan korban. Ketiga, pemulihan hak-hak korban dan keluarganya.
Sebagai informasi, kejadian ini telah ditangani dan dijalankan rekonstruksi pada Sabtu (5/4/2025). Kini proses hukumnya dilimpahkan berasal dari Detasemen Polisi Militer Pangkalan Angkatan Laut (Denpom Lanal) Banjarmasin ke Oditural Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin.
Diketahui, identitas pelaku bernama Jumran yang merupakan prajurit TNI AL Kelasi Satu, anggota Lanal Balikpapan. Dari hasil penyidikan, didapat fakta bahwa benar tersangka telah terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana.
Beberapa rencana yang dijalankan tersangka adalah dengan memperkirakan waktu, berhasilnya berangkat pakai bus berasal dari Balikpapan menuju Banjarmasin pada 21 Maret 2025, tetapi kembalinya pakai pesawat berasal dari Banjarmasin ke Balikpapan pada 22 Maret 2025.
Kemudian tersangka menyewa mobil rental sebagai sarana transportasi dan area untuk melakukan aksinya. Selain itu juga, tersangka belanja sarung tangan dengan obyek untuk menyingkirkan jejak, dan juga masker untuk menutupi wajah agar tidak tersedia yang mengetahui terlebih pas meninggalkan Banjarbaru.
Motif Oknum TNI Habisi Juwita Jurnalis Banjarbaru
Setelah dijalankan rekonstruksi pembunuhan Juwita (23), jurnalis media online di Banjarbaru Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Sabtu (5/4/2025), kini proses hukumnya dilimpahkan berasal dari Detasemen Polisi Militer Pangkalan Angkatan Laut (Denpom Lanal) Banjarmasin, ke Oditural Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin di gedung Mustafa Ideham Mako Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025).
Tersangka Jumran merupakan prajurit TNI AL Kelasi Satu, anggota Lanal Balikpapan beserta 46 barang bukti dibawa oleh Odmil III-15 Banjarmasin. Di peluang sama, penyerahan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksma I Made Wira Hady, didampiingi Komandan Detasemen Polisi Militer Pangkalan Angkatan Laut (Dandenpomal) Banjarmasin Mayor Laut (p) Saji Wardoyo, Danlanal Banjarmasin dan Balikpapan.
Mewakili pimpinan, Kadispenal mengemukakan permintaan maaf kepada keluarga korban. Ia sesudah itu menjelaskan motif Jurmran menghabisi Juwita dengan mempiting dan mencekek leher korban.
“Bahwa motifnya adalah tidak sudi menikahi, kemarin rekonstruksi 33 reka adegan tidak menyingkirkan kejadian-kejadian sebelumnya,” sebut Laksma I Made Wira Hady kepada wartawan.
Adapun adengan yang tidak dijalankan rekanya, ia menjelaskan hal berikut nantinya bakal diungkap pada pembuktian di persidangan. Hal ini tentu saja berdasarkan dengan alat bukti, terhitung dengan pemeriksaan tes DNA.
Dengan pelimpahan yang dijalankan hari ini merupakan prinsip TNI AL untuk menindak tegas pada tersangka. Ini terhitung punya tujuan untuk beri tambahan uraian secara mengerti dan benar-benar untuk menyelesaikan dengan terbuka dan transparan.
Sementara itu, Denpomal Banjarmasin Mayor Laut (p) Saji Wardoyo menyebutkan, pihak penyidik telah bekerja secara intensif, maraton, dan cepat dengan memeriksa 11 saksi. Termasuk menyita kurang lebih 46 barang bukti yang terkait dengan perkara ini.
“Di antaranya 1 unit mobil Daihatsu Senia warna hitam, 1 unit sepedang motor Yamaha Frigo warna hitam, busana dan celana yang digunakan oleh tersangka pas melakukan tindak pidana, dan lain-lainnya,” sebut Denpomal Banjarmasin.
Pembunuhan Berencana
Dari hasil penyidikan, didapat fakta bahwa benar tersangka telah terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana. Beberapa rencana yang dijalankan tersangka adalah dengan memperkirakan waktu, berhasilnya berangkat pakai bus berasal dari Balikpapan menuju Banjarmasin pada 21 Maret 2025, tetapi kembalinya pakai pesawat berasal dari Banjarmasin ke Balikpapan pada 22 Maret 2025.
Kemudian tersangka menyewa mobil rental sebagai sarana transportasi dan area untuk melakukan aksinya. Selain itu juga, tersangka belanja sarung tangan dengan obyek untuk menyingkirkan jejak, dan juga masker untuk menutupi wajah agar tidak tersedia yang mengetahui terlebih pas meninggalkan Banjarbaru.
“Tersangka melakukan perbuatan menyingkirkan nyawa korban secara sendiri, perbuatan dijalankan dengan langkah memiting leher korban, sesudah itu mencekik leher korban, semua perbuatannya itu dijalankan di didalam mobil yang terparkir di TKP,” ujarnya.
Ia menyebutkan, setelah penyidik melakukan proses pemeriksaan saksi, tersangka dan penyitaan barang bukti. Selanjutnya pada tanggal 5 April 2025, sekira pukul 12.45 Wita, penyidik telah melakukan rekonstruksi kejadian di area perkara.
“Dengan terdapatnya rekonstruksi tersebut, maka membawa dampak perkara ini jadi terang benderang, berasal dari keterangan tersangka dikaitkan dengan keterangan saksi dan barang bukti yang tersedia maka menjadi dugaan motifasi tersangka menyingkirkan nyawa korban adalah tersangka tidak sudi bertanggung jawab untuk menikahi korban,” jelasnya.
Turut datang sebagai undangan pada pelimpahan berkas dan tersangka ini, Ketua PWI Kalimantan Selatan Zainal Helmie, Tim Kuasa Hukum, dan juga keluarga korban.