Kejari Palembang Ajukan Banding Kasus Pembunuhan Siswi SMP

dunialain.xyz – Putusan vonis berasal dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) terhadap empat terdakwa pembunuhan siswi SMP, membuat banyak yang jadi kecewa.
Tak cuma orangtua AA, korban rudapaksa dan pembunuhan di kuburan China Talang Kerikil di awal September 2024 lalu, tetapi termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Pada sidang tuntutan, Rabu (9/10/2024), JPU Kejari Palembang menuntut IS (16) otak pembunuhan dipidana hukuman mati. Sedangkan tiga terdakwa lainnya yaitu MZ (13) dituntut 10 tahun penjara. Lalu untuk MS (13) dan AS (12) diganjar penjara 5-10 tahun.
Sayangnya terhadap sidang vonis, Kamis (10/10/2024), hakim memastikan hukuman yang jauh lebih ringan berasal dari tuntutan JPU Kejari Palembang. IS cuma dijatuhi 10 tahun penjara dan 1 tahun pembinaan di Dinas Sosial (Dinsos) Palembang.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya dibebaskan berasal dari kurungan penjara. Namun perlu menekuni 1 tahun pembinaan di LPKS dan Dharmapala Indralaya di Kabupaten Ogan Ilir Sumsel.
Setelah putusan vonis tersebut, Kejari Palembang mendapat saat sepanjang 7 hari untuk perhitungkan sikap banding atas hasil putusan hakim PN Palembang.
KasiPenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia mengatakan, Kejari Palembang telah memastikan untuk banding terhadap putusan yang melibatkan 4 orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Dari Info yang diterima, bahwa benar tim penuntut lazim Kejari Palembang membuktikan sikap banding atas putusan terhadap perkara pembunuhan dan rudapaksa yang melibatkan 4 ABH,” terangnya.
Namun hingga saat ini, Kejati Sumsel belum beroleh Info lebih lanjut, mengenai pertimbangan apa saja yang dapat dilaksanakan Kejari Palembang, yang menguatkan untuk upaya hukum banding tersebut.
Dirinya termasuk belum beroleh bocoran kapan Kejari Palembang dapat menyerahkan berkas bandingnya. Karena hingga sekarang, masih berkoordinasi kembali dengan Kejati Sumsel.
Minta Keadilan
Seusai sidang vonis di PN Palembang, Safaruddin, ayah korban tak dapat membendung emosi dan rasa kecewanya, sebab empat terdakwa divonis dengan hukuman ringan. Padahal, para tersangka telah mengakui perbuatannya, yang membuat dia perlu kehilangan putri satu-satunya.
Sumpah serapah pun muncul berasal dari mulut Safaruddin, yang tak menyangka kecuali tuntutan hukuman mati berasal dari JPU Kejari Palembang tidak dihiraukan oleh Majelis Hakim PN Palembang Sumsel.
“Ini tidak adil,” ujarnya.
Pada Kamis (10/10/2024), Safaruddin dan istrinya, Winarti membuat video yang selanjutnya diposting di akun media sosial (medsos) Instagram @hotmanparisofficial. Mereka meminta dukungan ke pengacara tenar Hotman Paris, untuk mendukung mereka beroleh keadilan.
Mereka jadi kehilangan anaknya sangatlah berat, ditambah dengan vonis hukuman yang ringan bagi keempat tersangka, yang masih di bawah usia tersebut.
“Pak Hotman, kami mohon dukungan untuk kami berasal dari keluarga tidak dapat ini. Kami jadi tidak adil, sebab anak kami telah meninggal dunia. Hakim tidak adil kepada kami. Tolong, bantu kami,” ujarnya sembari menangis sedih.