Kisah Rosa Pembunuhan Berantai Yang Sudah Bebas

Kisah Rosa Pembunuhan Berantai Yang Sudah Bebas

Kisah
Kisah Rosa Pembunuhan Berantai Yang Sudah Bebas

dunialain.xyz, Kisah – Pada awal abad ke-21, Indonesia digegerkan oleh pembunuhan berantai yang ditunaikan seorang perempuan paruh baya, Rosa Hehanusa. Pembunuhan itu sadis dan biadab. Kini Rosa sudah menghirup hawa bebas setelah menjalani jaman pemidanaan.
Awalnya, Rosa dihukum penjara seumur hidup. Kemudian diberikan grasi terhadap 2009.

“Diubah jadi 20 tahun,” kata Kalapas Mojokerto Deddy Cahyadi sementara dihubungi starcom, Selasa (21/3/2023).

Setelah itu, Rosa menjalani pemidanaan di LP Mojokerto dan mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).

“PB sejak Maret 2019,” ujar Deddy.

Jejak Kasus

Pembunuhan M Yusuf

Dikutip dari starJatim, entrepreneur bengkel mobil di Surabaya, Yusuf (35), dilaporkan hilang oleh istrinya, Ratna Syakriyanti. Polisi kemudian bergerak. Sepekan kemudian, mayatnya ditemukan terkubur di kolam ikan tempat tinggal Rosa di Jalan Bratang Gede, Gubeng.

Untuk mengungkapnya, puluhan petugas kepolisian membongkar sebuah kolam ikan berukuran 2×3 mtr. di halaman tempat tinggal Rosa. Mula-mula, polisi mencongkel keramik kolam berwarna merah. Di bawah keramik, polisi seterusnya membongkar lapisan semen dan batu bata yang tertib bersama ketebalan 40 cm.

Setelah membongkar batu bata, polisi seterusnya mendapatkan lembaran tripleks. Baru di bawah lembaran itu, sosok mayat telanjang terbungkus seprai putih motif bunga ditemukan.

Saat diangkat, situasi mayat sudah jadi membusuk. Di bagian tengkuk mayat ditemukan luka bacok. Lehernya termasuk terluka kritis karena luka gorok. Bagian telapak tangan termasuk hilang.

Setelah itu, jari-jari telapak tangan ditemukan di didalam septic tank WC rumah. Penemuan itu setelah polisi melakukan pengurasan khususnya dahulu. Sedangkan telapak tangannya tak ditemukan.

Mengapa Yusuf Dibunuh?

Pembunuhan terhadap Yusuf dipicu kasus duwit Rp 50 juta. Saat itu, Yusuf berharap pertolongan Rosa untuk mengurus penangguhan penahanan pamannya, Mauludin, di ranah hukum. Pamannya ditahan atas tuduhan sebagai orang yang bertanggung jawab atas bocornya tabung gas terhadap pertengahan Maret th. itu. Yusuf berharap pertolongan Rosa karena sepanjang ini dikenal sebagai makelar kasus.

Rosa menyanggupinya dan mematok harga Rp 50 juta. Yusuf setuju dan memberinya duwit tersebut. Benar saja, pamannya sebenarnya bebas setelah itu. Tapi bebasnya paman Yusuf bukan karena diurus Rosa, melainkan jaman penahanan pamannya sebenarnya sudah selesai.

Hal itu membawa dampak Yusuf terus mengejar Rosa untuk menagih uangnya kembali. Ditagih duwit itu, Rosa selamanya berkelit dan jauhi Yusuf.

Namun bukan menepati janji, Rosa malah menghabisi Yusuf bersama sadis. Setelah Yusuf dibunuh, Rosa kemudian berharap pertolongan keponakannya Rony untuk menguburnya di kolam ikan. Polisi menyebut Rosa merupakan pelaku tunggal didalam pembunuhan itu. Namun Rosa menyangkalnya. Ia mengaku membunuh Yusuf bersama seorang bagian kepolisian lokasi Bojonegoro Ajun Komisaris Satu Ketut Swabawa. Ketut termasuk disebut-sebut merupakan pacar Rosa.

Pembunuhan Sutikno-Murtiah

Kasus di atas membongkar kasus lainnya. Ternyata Rosa termasuk jadi dalang pembunuhan terhadap pasangan suami istri Sutikno-Murtiah.

Kasus bermula sementara Rosa menelepon Dadang Hendrapraja untuk mengajak bertemu di tempat tinggal Rosa di Bojonegoro terhadap 2 Agustus 199. Tak lama, Dadang. Rosa didampingi IK Swabawa.

Rosa memberikan niatnya ke keduanya untuk membunuh Sutikno dan istri, Hj Murtiah. Lalu dibagi tugas:

-Rosa membeli racun tikus
-Dadang mengkombinasikan racun tikus bersama minuman ringan
-IK Swabawa melacak lokasi pembunuhan

Rencana itu ditunaikan terhadap 19 Agustus 1999. Sutikno-Murtiah diajak bertemu di sebuah hotel di sebuah hotel. Di kamar, keduanya tidak curiga sementara diminta meminum minuman ringan yang sudah dicampur racun agar keduanya meninggal. Komplotan itu langsung meninggalkan korban.

Kasus Lain

Dikutip dari starJatim, Rosa sempat menipu seorang polisi yang menjabat Satuan Lalu Lintas Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya, Budi Prayitno. Saat itu, Rosa menyanggupi Budi untuk mencarikan sebuah tempat tinggal seharga Rp 150 juta. Tapi setelah diberikan uang, Rosa malah menghilang. Setelah dicari, Rosa pada akhirnya mengembalikan duwit Budi sebesar Rp 150 juta.

Kejahatan Rosa tak memadai itu saja. Ia termasuk dulu melakukan penculikan anak terhadap 1999 di kawasan Rungkut. Atas perbuatannya itu, Rosa sempat dihukum 9 bulan pidana penjara.

Proses Hukum

Sebagaimana dikutip dari situs Mahkamah Agung (MA), Rosa dihukum 15 th. penjara untuk kasus pembunuhan Yusuf. Hukuman itu dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan dikuatkan di tingkat banding.

Adapun di kasus pembunuhan Sutikno-Murtiah, Rosa dihukum 17 th. oleh Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Hukuman itu diperberat jadi penjara seumur hidup oleh PT Surabaya dan dikuatkan di kasasi.

Pada 2009, Rosa mendapatkan grasi agar hukumannya beralih dari penjara seumur hidup jadi 20 th. penjara.

Pada 2015, Rosa mengajukan PK di kasus pembunuhan Sutikno-Murtiah bersama hasil ditolak. Kini Rosa sudah bebas.

You May Also Like

More From Author