Kisah Tragis Di Balik Film Vina Sebelum 7 hari
dunialain.xyz, Kisah tragis yang dialami Vina ulang ramai diperbincangkan. Ini setelah cerita memilukan yang dialami gadis asal Cirebon, Jawa Barat, itu diangkat ke layar lebar atau difilmkan.
Vina merupakan seorang gadis yang tewas akibat jadi korban kebrutalan kawanan geng motor. Saat kejadian, Vina berusia 16 tahun. Ia tewas dengan kekasihnya, Rizky. Keduanya dianiaya secara keji oleh kawanan geng motor hingga meninggal dunia.
Peristiwa tragis yang menimpa Vina dengan kekasihnya itu berlangsung pada 27 Agustus 2016, pukul 22.00 WIB. Jasad keduanya ditemukan tergeletak di flyover atau jalur layang di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Sebelum dipastikan terkecuali persoalan yang menimpa Vina dan kekasihnya adalah persoalan pembunuhan, awalannya polisi menduga sejoli itu merupakan korban kecelakaan selanjutnya lintas. Namun sebagian waktu kemudian polisi mengungkapkan terkecuali apa yang alami Vina dan Rizky adalah persoalan pembunuhan.
Polisi menemukan luka menyangsikan pada tubuh korban. Selain itu, polisi termasuk mendapat laporan berasal dari rekan korban tentang peristiwa yang dialami Vina dan Rizky sebelum keduanya ditemukan meninggal dunia.
Berangkat berasal dari perihal tersebut, polisi pun menunjukkan terkecuali keduanya merupakan korban pembunuhan. Polisi kemudian sukses meringkus para pelaku yang terlibat di dalam kejadian itu.
Adalah delapan orang yang diamankan berkenaan dengan kejadian ini. Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan Saka Tatal.
Para pelaku merancang agar aksi kejahatannya tidak diketahui polisi. Oleh para pelaku, ke-2 korban dibaringkan di atas aspal agar seolah-olah mereka adalah korban kecelakaan selanjutnya lintas. Namun, akal bulus para pelaku untuk menutupi jejak kejahatannya pada akhirnya terbongkar.
Kombes Pol Yusri Yunus yang waktu itu menjabat sebagai Kabid Humas Polda Jabar menyatakan kronologi kejadian yang dialami oleh Vina dan Rizky. Peristiwa itu berawal waktu ke-2 korban dengan rekannya berkendara manfaatkan sepeda motor di kawasan Kalitanjung, Kota Cirebon.
Saat melintas di SMP N 11 Kalitanjung, rombongan korban dilempari batu oleh kelompok pelaku. Setelah melaksanakan pelemparan, kelompok pelaku kemudian mengejar korban dan rombongannya. Saat itu Vina berboncengan dengan korban Rizky.
Dalam aksi kejar-kejaran itu, kelompok pelaku yang sudah mempersenjatai diri dengan bambu kemudian memepet kendaraan korban. Korban dihantam dengan bumbu hingga kehilangan keseimbangan dan pada akhirnya terjatuh.
“Setelah dipepet, korban dipukul manfaatkan bambu hingga jatuh di fly over Kepongpongan Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, waktu rekan korban yang lainnya itu kabur,” kata Yusri.
Kekejian para pelaku tidak berhenti hingga di situ. Setelah menjatuhkan Vina dan Rizky, para pelaku mempunyai keduanya ke sebuah area sepi di depan SMP 11 Kalitanjung. Di wilayah inilah kebiadaban para pelaku semakin menjadi-jadi. Mereka melaksanakan penganiayaan hingga korban meninggal dunia. Bahkan, para pelaku termasuk sempat memerkosa korban Vina.
Setelah menghabisi nyawa ke-2 korban, para pelaku mengakibatkan sebuah alibi untuk menyingkirkan jejak berasal dari aksi kebiadaban mereka. Para pelaku mengikis ke-2 korban di jembatan Kepongpongan agar seolah-olah mereka korban kecelakaan selanjutnya lintas.
“Jadi untuk mengelabui para petugas mereka mengikis dua korban di TKP awal di Jembatan Fly Over Kepongpongan. Jadi seolah-olah mereka korban laka lantas,” ucap Yusri.
Pelaku Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup
Aksi brutal kelompok geng motor yang menewaskan sejoli Vina dan Rizky itu berakhir di meja hijau. Ada tujuh pelaku yang duduk sebagai terdakwa. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.
Dalam persoalan pembunuhan disertai pemerkosaan ini, ketujuh terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Hukuman berikut lebih gampang berasal dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mereka dengan hukuman mati.
Dikutip berasal dari detikNews, sidang dengan agenda pembacaan putusan itu berlangsung di area sidang utama PN Cirebon pada 26 Mei 2017. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Suharso.
Dalam persidangan, hakim menilai seluruh unsur di dalam dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terbukti dijalankan oleh para terdakwa.
“Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup,” ucap ketua majelis hakim Suharno waktu membaca putusan di dalam sidang putusan perkara berikut di area Sidang Utama PN Cirebon, Jumat (26/5/2017).
Selain tujuh terdakwa itu, ada ulang satu pelaku pembunuhan Vina dan Rizky yang termasuk sudah diadili. Satu pelaku itu adalah Saka Tatal. Dalam perkara ini, ia dijatuhi delapan tahun penjara.
Dikutip berasal dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), hukuman pada terdakwa Saka itu disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Etik Purwaningsih di PN Cirebon pada 10 Oktober 2016. Saat itu Saka dikategorikan sebagai anak berhadapan dengan hukum.
Dalam putusannya, majelis hakim menunjukkan Saka Tatal secara sah dan menegaskan bersalah melaksanakan tindak pidana pembunuhan memiliki rencana secara bersama-sama. Atas perbuatannya, ia pun dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada Anak Saka Tatal dengan pidana penjara di LPKA Bandung selama 8 (delapan) tahun,” ucap majelis hakim di dalam putusannya.