Komnas HAM Turun Tangan Terkait Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita

dunialain.xyz – Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, Uli Parulian Sihombing membenarkan, pihaknya tengah turun langsung mengawal kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan. Diketahui, Juwita tewas dibunuh oknum TNI yang menolak bertanggungjawab untuk menikahi korban.
“Kami tengah melakukan pemantauan terhadap kasus pembunuhan jurnalis perempuan atas nama Juwita yang berlangsung di Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan,” kata Uli di dalam keterangan pers diterima, Senin (14/4/2025).
Uli menyatakan, Komnas HAM termasuk telah melakukan permintaan keterangan dari bermacam pihak terkait, pada lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kalimantan Selatan, kuasa hukum keluarga korban, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), serta pihak berkenaan lainnya.
“Komnas HAM termasuk bakal melakukan peninjauan ke wilayah di Banjabaru,” sadar Uli.
Atas temuan sementara, Uli menyebut Komnas HAM menyarankan dan meminta sebagian hal sebagai catatan.
Pertama, penegakan hukum yang adil, dan transparan, dan penegakan hukumnya berbasis metode ilmiah (scientific crime investigation). Kedua, pemberian saksi dan korban. Ketiga, pemulihan hak-hak korban dan keluarganya.
Sebagai informasi, perihal ini telah ditangani dan dilaksanakan rekonstruksi terhadap Sabtu (5/4/2025). Kini proses hukumnya dilimpahkan dari Detasemen Polisi Militer Pangkalan Angkatan Laut (Denpom Lanal) Banjarmasin ke Oditural Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin.
Diketahui, identitas pelaku bernama Jumran yang merupakan prajurit TNI AL Kelasi Satu, anggota Lanal Balikpapan. Dari hasil penyidikan, didapat fakta bahwa benar tersangka telah terbukti melakukan kelakuan pembunuhan berencana.
Beberapa rencana yang dilaksanakan tersangka adalah bersama memperkirakan waktu, berhasilnya berangkat gunakan bus dari Balikpapan menuju Banjarmasin terhadap 21 Maret 2025, sedangkan kembalinya gunakan pesawat dari Banjarmasin ke Balikpapan terhadap 22 Maret 2025.
Kemudian tersangka menyewa mobil rental sebagai fasilitas transportasi dan daerah untuk melakukan aksinya. Selain itu juga, tersangka membeli sarung tangan bersama tujuan untuk menyingkirkan jejak, serta masker untuk menutupi muka supaya tidak tersedia yang mengenali terutama sementara meninggalkan Banjarbaru.
Motif Oknum TNI Habisi Juwita Jurnalis Banjarbaru
Setelah dilaksanakan rekonstruksi pembunuhan Juwita (23), jurnalis fasilitas online di Banjarbaru Kalimantan Selatan (Kalsel) terhadap Sabtu (5/4/2025), kini proses hukumnya dilimpahkan dari Detasemen Polisi Militer Pangkalan Angkatan Laut (Denpom Lanal) Banjarmasin, ke Oditural Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin di gedung Mustafa Ideham Mako Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025).
Tersangka Jumran merupakan prajurit TNI AL Kelasi Satu, anggota Lanal Balikpapan beserta 46 barang bukti dibawa oleh Odmil III-15 Banjarmasin. Di peluang sama, penyerahan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksma I Made Wira Hady, didampiingi Komandan Detasemen Polisi Militer Pangkalan Angkatan Laut (Dandenpomal) Banjarmasin Mayor Laut (p) Saji Wardoyo, Danlanal Banjarmasin dan Balikpapan.
Mewakili pimpinan, Kadispenal memberikan permintaan maaf kepada keluarga korban. Ia lantas menyatakan motif Jurmran menghabisi Juwita bersama mempiting dan mencekek leher korban.
“Bahwa motifnya adalah tidak mau menikahi, kemarin rekonstruksi 33 reka adegan tidak menyingkirkan kejadian-kejadian sebelumnya,” sebut Laksma I Made Wira Hady kepada wartawan.
Adapun adengan yang tidak dilaksanakan rekanya, ia menyatakan hal tersebut nantinya bakal diungkap terhadap pembuktian di persidangan. Hal ini tentu saja berdasarkan bersama alat bukti, termasuk bersama pemeriksaan tes DNA.
Dengan pelimpahan yang dilaksanakan hari ini merupakan komitmen TNI AL untuk menindak tegas terhadap tersangka. Ini termasuk memiliki tujuan untuk memberi tambahan uraian secara sadar dan sungguh-sungguh untuk merampungkan bersama terbuka dan transparan.
Sementara itu, Denpomal Banjarmasin Mayor Laut (p) Saji Wardoyo menyebutkan, pihak penyidik telah bekerja secara intensif, maraton, dan cepat bersama memeriksa 11 saksi. Termasuk mengambil kurang lebih 46 barang bukti yang berkenaan bersama perkara ini.
“Di antaranya 1 unit mobil Daihatsu Senia warna hitam, 1 unit sepedang motor Yamaha Frigo warna hitam, baju dan celana yang digunakan oleh tersangka sementara melakukan tindak pidana, dan lain-lainnya,” sebut Denpomal Banjarmasin.
Pembunuhan Berencana
Dari hasil penyidikan, didapat fakta bahwa benar tersangka telah terbukti melakukan kelakuan pembunuhan berencana. Beberapa rencana yang dilaksanakan tersangka adalah bersama memperkirakan waktu, berhasilnya berangkat gunakan bus dari Balikpapan menuju Banjarmasin terhadap 21 Maret 2025, sedangkan kembalinya gunakan pesawat dari Banjarmasin ke Balikpapan terhadap 22 Maret 2025.
Kemudian tersangka menyewa mobil rental sebagai fasilitas transportasi dan daerah untuk melakukan aksinya. Selain itu juga, tersangka membeli sarung tangan bersama tujuan untuk menyingkirkan jejak, serta masker untuk menutupi muka supaya tidak tersedia yang mengenali terutama sementara meninggalkan Banjarbaru.
“Tersangka melakukan kelakuan menyingkirkan nyawa korban secara sendiri, kelakuan dilaksanakan bersama langkah memiting leher korban, lantas mencekik leher korban, semua perbuatannya itu dilaksanakan di di dalam mobil yang terparkir di TKP,” ujarnya.
Ia menyebutkan, sesudah penyidik melakukan proses pemeriksaan saksi, tersangka dan penyitaan barang bukti. Selanjutnya terhadap tanggal 5 April 2025, sekira pukul 12.45 Wita, penyidik telah melakukan rekonstruksi perihal di daerah perkara.
“Dengan terdapatnya rekonstruksi tersebut, maka sebabkan perkara ini makin terang benderang, dari keterangan tersangka dikaitkan bersama keterangan saksi dan barang bukti yang tersedia maka jadi dugaan motifasi tersangka menyingkirkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban,” jelasnya.
Turut hadir sebagai undangan terhadap pelimpahan berkas dan tersangka ini, Ketua PWI Kalimantan Selatan Zainal Helmie, Tim Kuasa Hukum, serta keluarga korban.