Kronologi Kematian Boss Roti Dan Anaknya
dunialain.xyz – Pemuda bernama Andi dengan sebutan lain Black (20) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap usai membunuh secara sadis bapak dan anak, Makmur (53) dan Abdillah (27). Bos roti Maros dan anaknya itu ditikam pelaku hingga tewas bersama dengan memakai gunting.
Wakapolres Maros Kompol Andi Alamsyah menyebutkan aksi sadis pelaku ditunaikan di lantai 2 tempat tinggal korban di Jalan Poros Makassar-Maros, kawasan Maccopa, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Maros, Rabu (6/12) subuh hari. Berikut kronologi lengkap pembunuhan tersebut.
Minggu, 3 Desember 2023
Pelaku menjadi memiliki rencana pembunuhan terhadap korban terhadap Minggu (3/12). Niat jahat pelaku keluar lantaran tidak dapat kembali menghindar amarahnya terhadap korban, Makmur dan Abdillah.
“Ini sebab kesabaran tersangka telah tidak terkendali, yang mana tersangka tetap mengingat perbuatan korban kepadanya bersama dengan kerap diusir oleh ke-2 korban, kerap dicaci bersama dengan perkataan kasar, serta kerap menyuruh tersangka untuk jauh dari wilayah tempat tinggal korban,” tutur Alamsyah waktu konferensi pers di Mapolres Maros, Selasa (12/12/2023).
Rabu, 6 Desember 2023
Setelah menyusun rencana, terhadap Rabu (6/12) dini hari, pelaku Black mendatangi tempat tinggal korban yang bersampingan bersama dengan rumahnya bersama dengan mengetuk pintu. Namun waktu itu tidak ada orang yang terhubung pintu agar pelaku mencoba mengetuk pintu di belakang tempat tinggal korban.
“Karena pintu tersebut terhitung tidak terbuka, maka tersangka berupaya untuk mencungkil pintu tersebut bersama dengan memakai sebatang besi cor. Bersamaan bersama dengan itu, tersangka mendengar langkah kaki menuju ke lantai satu dan terhubung pintu tersebut,” tutur Alamsyah.
Saat itu, pintu dibuka oleh korban Abdillah. Pelaku Black selanjutnya menendang pintu, waktu Abdillah lari menuju tangga lantai dua dan dikejar oleh pelaku. Ketika hingga di anak tangga terakhir, korban menendang pelaku tapi ditangkis.
“Namun sesudah itu Abdillah terjatuh dan segera naik ke lantai dua dan terjadi perkelahian. Dalam perkelahian itu tersangka menyita gunting yang ada di atas meja lantas tersangka menikam bersama dengan memakai gunting tersebut tentang leher korban. Dan korban kelanjutannya berdiam kesakitan,” ucap Alamsyah.
Ayah Abdillah, Makmur lantas keluar dari kamar. Makmur spontan memukul Black bersama dengan memakai tongkat. Namun Black berhasil menangkis dan merebut tongkat tersebut dari tangan Makmur. Pelaku selanjutnya memukulkan balok itu kepada Makmur hingga korban terjatuh.
“Selanjutnya tersangka menyita gunting dan menikam saudara Makmur memakai gunting tersebut tepat di bagian mata korban dan untuk memastikan bahwa ke-2 korban tersebut terlampau telah meninggal maka tersangka kembali menikam ke-2 korban berulang-kali di lebih dari satu bagian tubuh korban,” lanjutnya.
Setelah memastikan ke-2 korban tak berdaya, pelaku meninggalkan wilayah melalui pintu belakang rumah. Namun di awalnya pelaku sempat terhubung kunci pintu depan tempat tinggal korban yang tetap terkunci.
“Tersangka turun ke lantai satu dan terhubung kunci pintu depan ruko lantas tersangka keluar melalui pintu belakang dan kembali ke kamar tersangka,” imbuh Alamsyah.
Sabtu, 9 Desember 2023
Polisi yang terima Info pembunuhan tersebut segera melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah mengumpulkan alat bukti, polisi menangkap Black di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) terhadap Sabtu (9/12).
Alamsyah menyebutkan polisi sempat sangsi pembunuhan ini ditunaikan lebih dari satu orang. Namun sesudah menangkap Black, polisi memastikan pelaku cuma satu orang.
“Kecurigaan sempat ada (pelaku lain), kami melakukan pengembangan. Namun sesudah tersangka ditemukan, pelaku tunggal,” bebernya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 buah gunting besi dan 1 tongkat besi stainless. Selain itu polisi terhitung mengamankan 1 lembar baju kaos berwarna krem paduan putih, 1 lembar celana kain warna hitam, 1 lembar celana kain warna putih, 1 lembar kain warna putih, dan 1 lembar baju kaos lengan panjang warna krem.
“Atas kasus tersebut maka tersangka dijatuhi hukuman mati berdasarkan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana bersama dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” papar Alamsyah.
+ There are no comments
Add yours