MA Tolak PK 9 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina

MA Tolak PK 9 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina

MA
MA Tolak PK 9 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina

dunialain.xyz – Mahkamah Agung (MA) selanjutnya menampik permintaan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh sembilan terpidana di dalam persoalan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Keputusan ini didasarkan terhadap pertimbangan hakim bahwa tidak tersedia kekhilafan di dalam putusan sebelumnya dan juga tidak ditemukannya bukti baru yang mencukupi syarat cocok KUHAP.

Kasus yang berlangsung terhadap th. 2016 ini sempat menggemparkan publik, usai Vina dan Eky ditemukan meninggal dunia di flyover Talun, Sumber, Cirebon bersama dengan situasi mengenaskan. Permohonan PK diajukan para terpidana bersama dengan harapan mampu memperbarui putusan hukum, tetapi MA memutuskan sebaliknya setelah lewat musyawarah panjang.

“Dan putusan yang terhadap pokoknya, menampik peninjauan kembali para terpidana, lalu, pertimbangan majelis hakim di dalam menampik permintaan PK tersebut, pada lain, tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex yuris di dalam mengadili para terpidana,” sebut Yanto, Jubir Mahkamah Agung, mengutip Youtube Liputan6, Selasa (17/12). Berikut Info selengkapnya.

Penolakan PK oleh Mahkamah Agung

Mahkamah Agung terhadap Senin, 16 Desember 2024, secara formal menampik permintaan peninjauan kembali (PK) berasal dari sembilan terpidana persoalan pembunuhan Vina di Cirebon. Putusan ini dibacakan setelah lewat musyawarah yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan lebih dari satu hakim bagian lainnya.

Dalam pertimbangannya, MA menilai bahwa tidak tersedia kekeliruan di dalam sistem pengadilan sebelumnya yang mampu dijadikan basic untuk mengabulkan PK.

Usai dibacakannya hasil tersebut, pihak keluarga berasal dari para terpidana ini segera menangis kecewa dan berpelukan sebab permintaan mereka soal peninjauan kembali (PK) tidak dikabulkan.

Alasan Novum Tidak Dianggap Bukti Baru

Salah satu alasan utama penolakan PK adalah mengenai novum atau bukti baru yang diajukan para terpidana. Menurut majelis hakim, bukti yang diajukan tidak mencukupi syarat yang diatur di dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP.

Dalam keputusan tersebut, bukti baru haruslah sesuatu yang tidak diketahui sebelumnya dan mampu membantah atau memperbarui putusan pengadilan sebelumnya. Dalam persoalan ini, bukti yang diajukan dinilai tidak relevan dan bukan merupakan hal baru.

“Intinya ditolak MA bersama dengan pertimbangan tidak ditemukan kekhilafan hakim dan novum baru yang kita ajukan saat sidang PK menurut pertimbangan MA bukan novum,” kata perwakilan Tim Peradi yang mengawal PK 7 terpidana persoalan Vina Cirebon, Jutek Bongso, mengutip Liputan6 Regional.

Penjelasan Hakim tentang Tidak Ada Kekhilafan

Hakim Mahkamah Agung terhitung menegaskan bahwa di dalam persoalan ini tidak tersedia kekhilafan berasal dari hakim terhadap tingkat judex facti maupun judex juris.

Judex facti adalah hakim yang memeriksa perkara di tingkat Pengadilan Negeri, saat judex juris merujuk terhadap hakim yang memeriksa di tingkat kasasi.

Dengan tidak terdapatnya kekeliruan di dalam ke dua tingkatan tersebut, MA berpendapat bahwa permintaan PK tidak punyai basic yang kuat untuk dikabulkan. Para terdakwa akan senantiasa meniti prosedur hukumnya seumur hidup.

You May Also Like

More From Author