Minta Yudha Arfandi Dibebaskan Terkait Kasus Dante

Minta Yudha Arfandi Dibebaskan Terkait Kasus Dante

Minta
Minta Yudha Arfandi Dibebaskan Terkait Kasus Dante

dunialain.xyz – Sidang lanjutan masalah kematian Dante, putra berasal dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas lagi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/10/2024). Sidang mengagendakan pembacaan nota pembelaan Yudha Arfandi selaku terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di sidang sebelumnya, JPU membuktikan Yudha Arfandi terbukti dan secara memahami melaksanakan tindak pidana yang membawa dampak hilangnya nyawa seseorang. JPU menuntut Yudha secara maksimal, yakni hukuman mati.

Dalam nota pembelaannya, kuasa hukum Yudha Arfandi menilai tuntutan JPU terbilang lemah. Apalagi pihak Yudha meyakini, berdasarkan alat bukti di persidangan, Yudha tidak terbukti melaksanakan tindak pidana pembunuhan.

“Berdasarkan alat bukti yang sah di dalam persidangan Terdakwa Yudha Arfandi tidak terbukti melaksanakan Tindak Pidana Pembunuhan, apalagi Pembunuhan Berencana atau melaksanakan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak yang membawa dampak meninggal dunia,” ujar kuasa hukum Yudha, Daliun Salian.

Meminta Majelis Hakim untuk Membebaskan Yudha berasal dari Tuntutan JPU

Oleh dikarenakan itu, Daliun meminta majelis hakim untuk membebaskan Yudha berasal dari tuntutan JPU. Ia menyebut apa yang didakwakan JPU terhadap kliennya tidak terbukti.

“Membebaskan Terdakwa YUDHA ARFANDI berasal dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum di dalam perkara ini,” kata Daliun.

Meminta pengadilan memulihkan nama baik kliennya

Lebih lanjut Daliun meminta pengadilan memulihkan nama baik kliennya atas perkara ini. Pemulihan nama baik secara kedudukan, harkat serta martabatnya.

“Merehabilitasi dan memulihkan nama baik Terdakwa YUDHA ARFANDI di dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” tandasnya.

Dakwaan Yudha di dalam perkara ini

Sebagai informasi, di dalam perkara ini Yudha didakwa Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang perihal Perlindungan Anak. Pasal 338 KUHP menyesuaikan perihal tindakan sengaja merampas nyawa orang lain, bersama dengan ancaman hukuman paling lama 15 th. penjara.

Pasal 340 KUHP sendiri menyesuaikan perihal pembunuhan berencana. Adapun ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 th. penjara.

Kemudian Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) menyesuaikan perihal larangan melaksanakan kekerasan terhadap anak. Jika korban hingga meninggal dunia, pelaku sanggup dipidana penjara paling lama 15 th. dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

You May Also Like

More From Author