Nelayan Pembunuh Pria di Muara Angke Ditangkap

dunialain.xyz – Polisi menangkap nelayan berinisial MY (32) karena sudah lakukan pembunuhan sadis pada seorang pria, ABT (39) di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Tanjung Priok, Jakarta Utara beberapa kala lalu. Motifnya, pelaku cemburu karena kekasihnya dipacari korban.
“Peristiwa itu berawal dari adu mulut antara pelaku dan korban terkait masalah asmara. Cekcok itu berubah menjadi aksi dugaan pembunuhan pada korban di lokasi,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, Selasa (17/6/2025).
Menurutnya, pelaku berhasil menangkap pelaku 12 jam pasca kejadian pembunuhan. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat mengupayakan kabur dengan cara melawan dan melukai petugas sehingga terpaksa melepas tembakan terukur pada pelaku.
“Pelaku ini residivis, yang mana dia pada mulanya dulu berurusan dengan hukum di dalam masalah pengeroyokan di th. 2019 lalu dan pelanggaran UU Darurat di th. 2020,” tuturnya.
Ia menambahkan, pelaku yang mempunyai rekam jejak masalah kekerasan itu kini dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP perihal pembunuhan, Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dan Pasal 340 KUHP perihal pembunuhan merencanakan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati ataupun seumur hidup. Polisi menegaskan, tak tersedia area bagi pelaku kejahatan brutal dari jeratan hukum.
“Penyidikan masih tetap berlanjut fungsi mendalami barangkali motif dan perencanaan lainnya di dalam masalah tersebut,” katanya.