Pembunuh Anggota Polisi di Jambi

Pembunuh Anggota Polisi di Jambi

Pembunuh
Pembunuh Anggota Polisi di Jambi

dunialain.xyz – Tersangka pembunuhan Aipda Hendra (42) bagian Satuan Binmas Polres Muarojambi, Nopri Ardi (38) terancam hukuman paling lama 15 th. penjara.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 15 th. penjara,” ungkap Kapolda Jambi, Irjen Krisno H Siregar, Selasa (27/5/2025).

Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan forensik bagian Polres Muarojambi berikut tewas dipukul dengan gunakan barbel kecil berwarna pink dibagian kepalanya.

“Dari pernyataan tersangka Nopri Ardi, tersedia dua kali melaksanakan pemukulan dengan barbel ke kepala korban,” imbuhnya.

Disamping barang bukti barbel, pihaknya termasuk mendapatkan barang bukti digital yang tidak bisa dipungkiri oleh tersangka.

“Kami termasuk mendapatkan barang bukti jejak digital dan seutuhnya sesuai dengan info sejumlah saksi,” tutur Krisno.

Kapolda menjelaskan, dalam perihal ini tersangka termasuk mengaku yang mengenai (tersangka) adalah rekan dekat korban.

“Untuk motif, tersangka mempunyai hutang piutang kepada korban sehingga tersangka jengkel dan sakit hati kala ditagih korban,” tuturnya.

Dalam aksinya, korban di dorong tersangka sehingga terjatuh ke lantai. “Ketika itu juga, diakhiri dengan pemukulan di kepala korban oleh tersangka,” tandas Kapolda.

Terpisah, Nopri mengaku menyesal atas tindakannya mengakhiri hidup temannya sendiri. Dirinya termasuk mengaku spontan ketika menghabisi nyawa korban di tempat tinggal korban di kawasan Perumahan Griya Golf Garden, Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi.

“Secara spontan kala melakukannya. Tidak tersedia rencana mirip sekali. Saya menyesal,” tegas tersangka.

Diakuinya, perihal berikut lantaran adanya hutang piutang di antara keduanya.

“Waktu menagih hutang, korban melakukannya dengan cara kasar,” ujarnya.

Sedangkan tersangka diamankan petugas pada 21 Mei lantas kira-kira pukul 04.00 WIB kala sedang tidur dengan keluarganya di rumah.

You May Also Like

More From Author