Pembunuh Bapak Tiri di Banjaran

dunialain.xyz – Rian Triana (38), pelaku pembunuhan pada ayah tirinya di Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, bukan orang baru di dalam dunia kriminal.
Pria yang tega menghabisi nyawa ayah sambungnya bersama dengan balok kayu ini ternyata adalah seorang residivis yang kerap terlibat di dalam tindakan kriminal dan membawa dampak onar di lingkungan keluarga.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan bahwa hasil pengecekan awal, baik berasal dari keterangan saksi maupun Info penduduk sekitar, menunjukkan bahwa pelaku miliki catatan kriminal sebelumnya.
“Dari hasil pengecekan sementara, berasal dari saksi yang dicek dan terhitung menggali Info berasal dari penduduk luas, sebetulnya pelaku ini adalah residivis,” ujar Aldi sementara gelar perkara di Mapolresta Bandung, Rabu (7/5/2025).
Kejadian bermula pada Senin 5 Mari 2025, Mei, ketika pelaku yang sedang berada di tempat tinggal bersama dengan ayah tirinya, ibu kandung, dan adik, meminta untuk meminjam sepeda motor punya korban. Namun, keinginan berikut tidak diterima oleh korban.
Penolakan itu, menurut penyelidikan polisi, bukan tanpa alasan. Ibu kandung pelaku yang terhitung jadi korban di dalam kejadian itu menjelaskan bahwa suaminya tidak mengizinkan motor dipinjam dikarenakan khawatir bakal digadaikan atau dijual, mengingat tingkah laku tidak baik pelaku yang kerap membawa dampak masalah.
“Sehingga menurut korban ibu, ini menjelaskan sebetulnya almarhum tidak memberikan dikarenakan khawatir motornya bakal digelapkan atau digadaikan,” kata Kapolresta.
Penolakan itulah yang membawa dampak emosi pelaku sampai kelanjutannya berlangsung penganiayaan. Rian memukul kepala korban bersama dengan balok kayu secara brutal di anggota belakang kepala. Korban jatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Tidak hanya itu, pelaku terhitung menyerang ibu kandungnya yang mengalami luka akibat didorong dan digigit.
Aldi menjelaskan tekad pelaku menghabisi korban terlihat seketika setelah penolakan itu.
“Di situlah timbul tekad pelaku segera menghabisi korban. Jadi sebetulnya pelaku ini kesehariannya dikenal keluarga kerap membuat onar, jadi almarhum tidak memberikan,” tegasnya.
Setelah kejadian, pelaku sempat diamankan oleh warga sebelum akan kelanjutannya ditangkap oleh polisi. Tim berasal dari Polresta Bandung kemudian jalankan olah area kejadian perkara (TKP), membawa korban ke tempat tinggal sakit, dan jalankan autopsi.
Hasil autopsi menunjukkan bahwa luka di anggota belakang kepala akibat pukulan benda tumpul jadi penyebab utama kematian korban. Pelaku sementara ini telah ditahan oleh Satreskrim Polresta Bandung dan dijerat pasal berlapis.
“Kepada pelaku kita memakai Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU RI No. 23 Tahun 2004 perihal Penghapusan KDRT, dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHPidana bersama dengan ancaman hukuman maksimal 20 th. penjara,” ujar Aldi.