Pembunuh Berantai Wowon Cs Tiba di PN Bekasi
dunialain.xyz – Terdakwa pembunuhan merencanakan satu keluarga di Bantargebang, Kota Bekasi yakni Wowon Erawan dengan kata lain aki, Solihin dengan kata lain Duloh dan M. Dede Solehuddin tiba di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (27/5/2023).
Pantauan di wilayah Wowon cs tiba di Pengadilan Negeri Bekasi pada pukul 11.58 WIB. Ketiganya diantar mengfungsikan mobil tahanan dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Setelah tiba, Wowon, Solihin dan Dede segera ditempatkan di Ruang Tahanan Pengadilan Negeri Bekasi. Ketiga pelaku pembunuhan berantai ini melanjutkan persidangan lanjutan.
Di ruang tahanan, ketiga terdakwa juga dijaga ketat oleh dua petugas kepolisian bersenjata. Petugas dari Kejaksaan pun terlihat juga berjaga di lebih kurang ruang tahanan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Omar Syarif Hidayat pada Selasa (18/7) selanjutnya menjelaskan bahwa agenda sidang pada hari ini merupakan kontrol saksi. Rencananya, kontrol saksi akan menghadirkan tetangga tempat pembunuhan dilakukan.
“Pekan depan sebanyak lima saksi, paling banyak tujuh. Saksi-saksi di lebih kurang tempat tinggal kontrakan yang menjadi TKP di Bantargebang,” kata Omar, pekan lalu.
Sekadar diketahui, Wowon Erawan dengan kata lain Aki, Solihin dengan kata lain Duloh dan M. Dede Solehuddin terdakwa pembunuhan merencanakan di Kota Bekasi dan Cianjur memasuki meja hijau. Ketiga tersangka didakwa persoalan pembunuhan berencana.
Surat dakwaan dibacakan pada Selasa (4/7) oleh Jaksa Omar Syarif Hidayat. Sementara pada Selasa (18/7) hari ini, persidangan memasuki agenda kontrol saksi.
Ketiga terdakwa dianggap melakukan pembunuhan merencanakan pada Ai Maimunah, Muhamad Riswandi dan Ridwan Abdul Muis. Diketahui Ai Maimunah merupakan anak tiri sekaligus istri dari Wowon tetapi Riswandi dan Ridwan merupakan anak dari Wowon.