Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan

Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan

Pembunuh
Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan

dunialain.xyz – Terdakwa persoalan pembunuhan mahasiswi yang jasadnya dibakar di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, atas nama Maulidi Ishaq, divonis hukuman mati. Pelaku tidak lain adalah kekasih korban sendiri.

Vonis berikut diputuskan majelis hakim lantaran menilai tak ada perihal yang meringankan terdakwa dan dinilai terbukti lakukan pembunuhan berencana.

Sidang vonis berikut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, bersama pengawalan dan penjagaan ketat aparat kepolisian, Rabu 21 Mei 2025.

Puluhan mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM), yang merupakan teman-teman kuliah korban, almarhumah Een Jumiati, beserta perwakilan rektorat universitas keluar berkunjung memenuhi lokasi, baik di luar maupun di dalam ruangan sidang.

Majelis hakim dalam sidang vonis ini menyatakan, terdakwa Maulidi Ishaq bersalah dan perbuatannya sudah memenuhi unsur pembunuhan memiliki rencana sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP serta sesuai bersama tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim termasuk menilai, pembelaan terdakwa dalam sidang tak sanggup dibuktikan serta tidak ada hal-hal lain yang meringankan terdakwa. Majelis hakim pun menjatuhkan vonis hukuman mati bagi terdakwa.

Usai pembacaan vonis tersebut, terdakwa keluar ruangan bersama muka tertunduk dan dikawal aparat keamanan.

Sementara, penasihat hukum terdakwa mengaku putusan berikut dinilai berlebihan. Apalagi majelis hakim dinilai tidak menerima serupa sekali usaha pembelaan terdakwa.

“Meski ada rancangan banding pada vonis tersebut, kita tetap akan mendiskusikannya bersama terdakwa,” ujar penasihat hukum terdakwa Risang Bima Wijaya.

Sementara, rekan-rekan korban serta perwakilan universitas UTM yang mewakili keluarga korban dikarenakan berhalangan hadir, mengaku berterima kasih atas putusan vonis hukuman mati tersebut.

Hal ini dikarenakan kelakuan terdakwa dinilai terlalu keji dikarenakan korban merupakan kekasihnya sendiri.

Kronologi Pembunuhan

Untuk diketahui, persoalan pembunuhan pada Een Jumiati berlangsung pada bulan Desember 2024 dan menggegerkan masyarakat. Pasalnya, jasad korban ditemukan dalam kondisi terbakar usai dibunuh di sebuah gudang kosong di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Polisi yang datang ke wilayah usai menerima laporan warga, langsung lakukan olah area perihal perkara (TKP) serta mengevaluasi jasad korban yang beberapa besar sudah hangus terbakar.

Dari hasil olah TKP, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung menangkapnya beberapa jam kemudian, yakni atas nama Maulidi Ishaq yang tak lain adalah kekasih korban.

Dari hasil pemeriksaan pada pelaku, diketahui korban dan pelaku sempat terlibat pertengkaran pas menaiki motor berboncengan dan melalui TKP pembunuhan. Pelaku yang emosi kemudian membunuh korban, bahkan bersama tega membakar tubuh korban yang sudah tak berdaya di TKP.

You May Also Like

More From Author