Pembunuh Wanita Cantik Dalam Lemari

Pembunuh Wanita Cantik Dalam Lemari

Pembunuh
Pembunuh Wanita Cantik Dalam Lemari

dunialain.xyz – Terdakwa persoalan pembunuhan Risti Widia (30) oleh Daniel Sihombing yang jasadnya ditemukan di dalam lemari kamar kos divonis 15 th. penjara di Pengadilan Negeri Jambi. Sedangkan kekasihnya, Sarda yang terbukti sebagai penadah barang hasil curian divonis 2 th. penjara.

Dalam amar putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Otto Edwin di Pengadilan Negeri (PN) Jambi menyatakan, Daniel Sihombing terbukti bersalah melaksanakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang memicu kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (3) KUHP.

Kuasa hukum terdakwa Daniel, Fatma Dewi membuktikan bahwa kliennya tetap pertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kita tetap pertimbangkan untuk langkah selanjutnya,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Otto Edwin menyatakan, terdakwa Daniel Sihombing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan memicu kematian.

Ia menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara sepanjang 15 th. penjara. Kemudian, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada Sarda, kekasih Daniel, yang terbukti bersalah melaksanakan tindak pidana penadahan cocok Pasal 480 Ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya, Sarda dijatuhi hukuman pidana dua th. penjara. Terdakwa Sarda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana penadahan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara sepanjang 2 tahun.

Untuk diketahui, persoalan ini berawal saat mayat Risti Widia (30) yang ditemukan menggemparkan dalam lemari kamar kos di wilayah Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pada 25 September 2024 lalu.

Sedangkan pelaku, bernama Danil Sihombing ditangkap di tempat Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis 3 Oktober 2024 kurang lebih pukul 05.50 WIB.

You May Also Like

More From Author