Pembunuh Wanita Terikat dan Terbungkus Kain

Pembunuh Wanita Terikat dan Terbungkus Kain

Pembunuh
Pembunuh Wanita Terikat dan Terbungkus Kain

dunialain.xyz – Polisi sukses menangkap AP (40), warga Karangjati RT 4, Kasihan, Bantul, Yogyakarta yang merupakan pelaku pembunuhan Watiyem, perempuan yang merupakan istrinya sendiri. Kekerasan didalam rumah tangga (KDRT) yang membuat korban meninggal dunia ini berlangsung pada awal Februari 2025.

Pada 4 Februari 2025, warga Dusun Karangjati RT 04 Kecamatan Kasihan, Bantul digemparkan bersama ditemukannya sesosok mayat perempuan terbungkus kain dan terikat tali di salah satu rumah warga. Baik warga maupun polisi mencium bau tidak enak dari salah satu rumah dan mengusahakan memanggil pemilik rumah.

Namun, tidak mendapat jawaban sampai pada akhirnya mendobrak paksa pintu rumah tersebut. Dari didalam salah satu kamar, polisi mendapatkan sumber bau berupa bungkusan kain berwarna merah dan setelah dibuka ternyata memuat jenazah Watiyem, istri pemilik rumah didalam kondisi jenazah meringkuk dan terikat tali.

Polisi sesudah itu menangkap suami Watiyem di rumah temannya saat hendak kabur ke luar kota. Dari keterangan keluarga korban dan pernyataan suami korban, polisi sukses mengungkap motif dan memastikan AP sebagai tersangka KDRT sampai korbannya meninggal dunia.

Tersangka AP mengaku nekat memukul anggota belakang kepala istrinya bersama linggis yang ada di didalam rumah sebab tidak berkenan istrinya menggugat cerai. Watiyem, istri dari AP telah pisah ranjang sejak 3 tahun selanjutnya dan menentukan tinggal di rumah orangtuanya bersama kedua anaknya yang tetap kecil di Kulonprogo, Yogyakarta pada Sabtu 1 Februari 2025 lalu.

Watiyem mendatangi Agus di rumahnya yang berada di Dusun Karangjati RT 4 Kasihan Bantul untuk menyampaikan kabar jikalau Watiyem hendak menggugat cerai dan minta kartu keluarga sebagai salah satu syarat mendaftar perceraian di kantor pengadilan agama. Sempat berlangsung cekcok pada AP dan Watiyem sampai sesudah itu AP emosi dan mengambil linggis, sesudah itu memukul anggota belakang kepala istrinya sampai korban jatuh dan tidak bergerak.

Usai menyaksikan istrinya tidak bergerak, AP yang mengira istrinya hanya pingsan ini keluar rumah untuk saksikan latihan bola volly di dekat rumahnya. Usai saksikan volly, AP kembali ke rumah dan menyaksikan istrinya tetap tergeletak di daerah yang sama, namun darah terasa berceceran di kurang lebih tubuhnya sampai membuat AP jadi panik.

Pada hari kedua setelah kejadian, AP terasa mencium bau tidak enak dari tubuh istrinya, sesudah itu terasa mengikat tubuh istrinya bersama tali. Kemudian, membungkusnya bersama jas hujan plastik dan kain rangkap 4 dan juga menyiramnya bersama cairan pewangi busana sasetan yang dibelinya di warung.

Karena panik dan ketakutan, AP sesudah itu meninggalkan rumahnya dan tidur di rumah temannya yang tidak jauh dari rumahnya sendiri, sampai pada akhirnya ditangkap polisi. Di hadapan polisi, AP terasa menyesal telah emosi dan memukul istrinya bersama linggis sampai membuat istrinya meninggal dunia.

AP mengikat dan membungkus jenazah istrinya bersama kain sebab terasa risau dan panik telah membuat istrinya meningga dunia. Selain mengamankan tersangka AP, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kain pembungkus jenazah, linggis sepanjang 70 cm dan handphone punya korban yang dibawa tersangka.

Polisi dapat menjerat tersangka bersama Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 berkenaan penghapusan KDRT atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP bersama ancaman 15 tahun penjara.

You May Also Like

More From Author