Residivis Kasus Pembunuhan Diringkus di Dalam Kamar Bersama Pacarnya

dunialain.xyz – Tim Satres Narkoba Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial FH (23), warga Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Sulut.
FH yang dikira sebagai pengedar narkotika jenis sabu, ditangkap terhadap Rabu (12/2/2025) kira-kira pukul 23.15 Wita, di sebuah tempat tinggal di Kelurahan Sindulang Dua, Lingkungan I, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
Penangkapan ini berawal dari laporan penduduk yang menyebut adanya kesibukan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Setelah jalankan penyelidikan, tim kepolisian menemukan FH di didalam kamar bersama dengan pacarnya.
Saat ditunaikan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 1,25 gram yang disembunyikan didalam bungkus rokok dan disisipkan di rangka atap dapur rumah.
Selain itu, polisi terhitung mengamankan satu buah handphone Redmi A2 warna hitam yang dikira digunakan untuk transaksi.
Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib mengemukakan bahwa FH merupakan residivis kasus pembunuhan th. 2019 dan divonis tujuh th. penjara. Saat ini, ia masih berstatus pembebasan bersyarat.
“Kami akan konsisten mendalami kasus ini dan menindaklanjuti jaringan peredarannya,” ujarnya.
Saat ini, tersangka bersama dengan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Manado manfaat sistem penyelidikan lebih lanjut.
Polisi mengimbau penduduk untuk konsisten melaporkan kesibukan mencurigakan yang mengenai bersama dengan peredaran narkoba demi memelihara keamanan lingkungan.