Residivis Kasus Pembunuhan Diringkus di Dalam Kamar Bersama Pacarnya

dunialain.xyz – Tim Satres Narkoba Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial FH (23), warga Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Sulut.
FH yang diduga sebagai pengedar narkotika style sabu, ditangkap terhadap Rabu (12/2/2025) kurang lebih pukul 23.15 Wita, di sebuah tempat tinggal di Kelurahan Sindulang Dua, Lingkungan I, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
Penangkapan ini berawal berasal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya kesibukan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim kepolisian menemukan FH di di dalam kamar bersama pacarnya.
Saat ditunaikan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 1,25 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dan disisipkan di rangka atap dapur rumah.
Selain itu, polisi terhitung mengamankan satu buah handphone Redmi A2 warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib memberikan bahwa FH merupakan residivis masalah pembunuhan th. 2019 dan divonis tujuh th. penjara. Saat ini, ia tetap berstatus pembebasan bersyarat.
“Kami dapat terus mendalami masalah ini dan menindaklanjuti jaringan peredarannya,” ujarnya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Manado kegunaan sistem penyelidikan lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan kesibukan meragukan yang berkenaan bersama peredaran narkoba demi memelihara keamanan lingkungan.