WNI Pelaku Pembunuhan Sadis di Singapura
dunialain.xyz – Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal, memastikan WNI yang terkena masalah kriminal di Singapura udah diberikan pendampingan hukum.
Pendampingan kekonsuleran merupakan hal mutlak bagi WNI yang terkena masalah di luar negeri. Apalagi, di dalam masalah ini, pelaku terancam hukuman mati.
“Kejadian tanggal 13 (Februari), tanggal 15 hearing di mahkamah negara nomer 25, ia melanggar section 302 laksanakan pembunuhan misalnya mana terbukti terancam hukuman mati,” ucap Iqbal di kantor Kemlu, Kamis, (16/2/2017).
Saat ini, Iqbal mengatakan pelaku yang namanya dirahasiakan ini masih berada di penjara lokasi Changi, Singapura.
Untuk sekarang, selain meniti sidang, pelaku akan lewat sebagian tahapan pengecekan jiwa.
“Tahapnya tengah ditunaikan pengecekan psikologis dengan yang bersangkutan untuk tahu apakah sebetulnya yang bersangkutan secara tahu atau terkena problem jiwa,” jelasnya.
Seorang perempuan Indonesia berusia 37 th. dikabarkan laksanakan tindak pembunuhan di Singapura. Ia dituding menghabisi nyawa nenek berusia 77 th. secara sadis.
Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Tampines 22 Blok 276 Singapura. Diketahui perempuan tersebut tinggal dengan dengan korbannya.
Dilansir dari AsiaOne, insiden ini berlangsung pada 13 Febuari 2017. Saat hari kejadian, korban yang bernama Tay Quee Lang ditemukan tetangganya di dalam kondisi tersungkur di depan kursi rodanya.
Parahnya, terkandung pisau yang bersarang di leher korban. Luka akibat sayatan pisau tersebut selama 20 sentimeter.