Negara yang Beri Hukuman Berat Pada Pemerkosa Berantai

Negara yang Beri Hukuman Berat Pada Pemerkosa Berantai

Negara
Negara yang Beri Hukuman Berat Pada Pemerkosa Berantai

dunialain.xyz – Kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan semakin marak berjalan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Seperti apa memang hukuman yang diberikan oleh negara-negara di dunia kepada para pelaku pemerkosaan dengan banyak korban?

Berikut daftar negara yang menjatuhkan hukuman berat bagi pemerkosa berantai, sebagaimana dirangkum Tim Litbang MPI:.

1. Inggris

Inggris beri tambahan hukuman yang cukup berat kepada para pelaku pemerkosaan dengan kuantitas korban banyak. Seperti halnya masalah mahasiswa asal Indonesia, Reynhard Sinaga, yang terungkap pada awal Januari 2020 lalu. Melansir Daily Mail, ia udah laksanakan pelecehan seksual dan pemerkosaan pada sekitar 195 pria di apartemennya di Manchester, Inggris. Pihak kepolisian Inggris mengganjar Reynhard dengan hukuman penjara sepanjang 30 tahun dan menyebutnya sebagai monster. Bahkan, kepolisian Inggris termasuk mengatakan bahwa momen ini merupakan masalah pemerkosaan paling kritis dan brutal didalam histori Inggris.

2. Amerika Serikat

Seorang pemerkosa dan pembunuh berantai yang sangat populer berasal dari Amerika Serikat (AS), Theodore Robert Bundy atau Ted Bundy laksanakan aksinya di tahun 1970-an. Bundy yang memulai aksinya pada 1974 mengaku udah membunuh 36 wanita. Namun, korbannya diperkirakan meraih 100 orang. Kepolisian AS menjatuhkan hukuman mati kepadanya di tahun 1989 dengan cara menyetrum Bundy manfaatkan kursi listrik.

3. China

Bagi tersangka pemerkosaan di China, hukuman yang diberikan adalah maksimal hukuman mati. Seperti yang dialami Wang Shujin, pemerkosa dan pembunuh berantai yang laksanakan aksinya pada tahun 1993 – 1995. Ia baru mengakui perbuatannya di tahun 2005, dengan mengatakan udah memperkosa dan membunuh 7 wanita. Dua tahun sehabis itu, Wang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Handan.

4. Thailand

Seorang pemuda di Bangkok, Thailand ditangkap karena udah laksanakan pemerkosaan pada 36 wanita. Melansir The Thaiger, aksi tersangka bernama Denphum Wattanachotipinyo itu ditunaikan sejak akhir 2020 hingga awal Mei 2021. Akibat perbuatannya itu, ia terancam hukuman 4 hingga 20 tahun penjara. Demi beroleh kepercayaan berasal dari para korbannya, Wattanachotipinyo menjanjikan pekerjaan dan membawa korban ke daerah tersangka.

You May Also Like

More From Author