Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

dunialain.xyz – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat udah menangkap Abi Aulia atau AA, tersangka dalam masalah pembunuhan merencanakan terhadap ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa-Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
Diketahui, korban adalah Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (22). Sementara Abi merupakan anak dari tersangka Mimin Mintarsih dan anak tiri dari terpidana Yosep Hidayah.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengutarakan peran Abi dalam masalah tersebut. Dia menjelaskan, Abi berperan membenturkan kepala korban ke dinding sementara pembunuhan terjadi terhadap Rabu dini hari, 18 Agustus 2021, silam.
“Peran tersangka AA, membenturkan kepala korban Amalia,” katanya, Rabu (5/2/2025).
Selain itu, kata Jules, Abi terhitung bertugas menyiapkan mobil Alphard yang digunakan untuk menyembunyikan jenazah korban.
“Kemudian, menyiapkan kendaraan, mobil Alphard yang tadinya menghadap ke kebun, diputar arah menghadap ke jalan. Kendaraan Alphard ini salah satu barang bukti yang digunakan untuk mengangkut dan menaruh ke dua korban Tuti dan Amel,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menuturkan, peran Abi dalam menyiapkan mobil terungkap lantaran sempat terjadi kemacetan di jalur raya depan lokasi kejadian.
Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan, Abi rupanya tidak sangat pintar dalam mengendarai mobil.
“AA mengakibatkan kemacetan dan mengakibatkan kemarahan pengemudi angkot karena mencegah laju kendaraan lain. Ini merupakan saksi kunci AA sesungguhnya betul-betul berada di TKP sementara peristiwa terjadi. Sehingga rangkaian-rangkaian kesaksian ini yang kami kumpulkan, sesudah itu jadi alat bukti sehingga berkas AA dinyatakan lengkap atau P21,” ujarnya.
Tersangka Lainnya
Selain Abi, polisi udah menetapkan beberapa tersangka yaitu Yosep Hidayat, M. Ramdanu, Mimin Mintarsih, dan Arghi Reksa Pratama. Yosep dan Ramdanu udah divonis penjara selama 20 tahun dan 4 tahun usai meniti persidangan di Pengadilan Negeri Subang.
Sementara dua tersangka lainnya, Mimin dan Arghi belum ditahan. Meski demikian, keduanya masih dalam pemantauan polisi dan diberlakukan perlu lapor.