Pembunuh Sadis Berakhir di Tangan Polsek Patumbak

dunialain.xyz – Pelarian Hasbul Khair alias Abul, salah satu pelaku pembunuhan sadis pada sepupunya sendiri, berakhir. Pelarian pria 27 tahun ini berkhir di tangan Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak. Diketahui, Abul lakukan pembunuhan pada korbannya antara Selasa, 27 November 2018, selanjutnya media kejadian Perkara (TKP) di di dalam kamar tidur pelaku.
Korban bernama Afri Winata Tarigan yang tetap meresmikan jalinan saudara bersama ke-2 pelaku, Abul dan Wira Dharma dengan sebutan lain Uweng, dibunuh dengan benar-benar sadis.
Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora mengatakan pelaku Uweng, kakak kandung Abul, menebas kepala korban memakai kampak. sementara Abul memukul proporsi belakang kepala korban dengan papan daun pintu.
“Setelah korban tidak bernyawa, kakak beradik itu membungkus jasad korban dengan kain sprei dan mengikatnya bersama kawat,” kata Daulat, Senin (28/7/2025).
Dibuang ke dalam Sumur
Usai lakukan aksi keji selanjutnya ke dua pelaku berusaha menghilangkan jejak. Mereka membuang jasad korban ke didalam sumur tua yang tidak jauh berasal dari tempat tinggal mereka.
Dikatakan Daulat, korban dibuang ke di dalam sumur. Posisi mayat masih mengambang dikarenakan didalam sumur datang air.
Selanjutnya, ke-2 pelaku memasukan batu ke didalam goni dan menjatuhkan ke di dalam sumur, tepat di atas mayat bersama dengan maksud supaya mayat tenggelam ke dasar sumur.
Orang tua korban yang cemas anaknya tidak pulang sepanjang sebulan, melacak Afri dan menanyakan kepada warga sekitar.
Dilaporkan ke Polsek Patumbak
Informasi dari warga perihal penemuan mayat di dalam sumur akhirnya membawa orang tua korban ke lokasi.
Setelah dipastikan mayat berikut memang Afri Winata Tarigan, warga Dusun II Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, langsung dilaporkan ke Polsek Patumbak.
Penyelidikan intensif ditunaikan Seminggu setelah penemuan mayat, polisi menangkap pelaku Uweng ketika sedangkan bermain warnet di berjalan Garu II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.
“Mengetahui kakaknya tertangkap, Hasbul Khair dengan kata lain Abul segera melarikan diri,” Daulat menuturkan.
Pelaku Berpindah-Pindah
Selama 7 tahun melarikan diri, pelaku Abul berpindah-pindah sarana jadi dari Palembang, Pekanbaru, Tebing Tinggi, sampai Kabanjahe, bekerja serabutan untuk bertahan hidup.
Merasa aman dan tidak kembali dicari, Abul ulang ke kampung halaman di Dusun II Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak antara Jumat, 25 Juli 2025.
Informasi kepulangan Abul langsung sampai ke telinga Kanit Reskrim Polsek Patumbak, IPTU MY Dabutar, yang langsung memimpin penangkapan.
“Abul ditangkap di belakang sebuah rumah disaat sedang asyik gunakan sabu, yang rencananya bakal dibawanya ke Kabanjahe,” Daulat mengungkapkan.
Sempat berupaya Kabur
Saat petugas datang pelaku Abul sempat berupaya melarikan diri dan mengeluarkan gunting yang udah ditajamkan bersama dengan maksud menikam salah satu bagian polisi. Tindakan tegas terukur diambil untuk melumpuhkan pelaku.
Abul berbarengan barang bukti 3 paket besar narkoba type sabu-sabu dan sebilah gunting berhasil disita dan pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut guuntukna memperoleh perawatan medis atas luka tembak.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHPidana bersama dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” Daulat menandaskan.