Keluarga Kacab Bank BUMN Minta Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

dunialain.xyz – Keluarga korban penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37), menyambangi Polda Metro Jaya. Mereka pingin para pelaku dikenakan pasal 340 KUHP perihal pembunuhan berencana.
“Tujuan kami kerjakan diskusi dengan penyidik sebab menurut kita dan keluarga, banyak perihal belum sinkron. kami menyadari mengharapkan Pasal 340, pembunuhan memiliki rencana karena banyak analisa menuju sana,” ujar pengacara keluara Ilham, Boyamin Saiman di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/9/2025).
Saat korban dibuang, kondisinya dilakban yang mengartikan itu pembunuhan bersama cara dibuang dalam keadaan dilakban. Dikatakannya, jika pelaku tidak punya niat membunuh korban, harusnya lakban yang melilit wajahnya dibuka.
“Kalau kemauan tidak membunuh kan lakbannya dibuka Bahwa ini pembunuhan. Enggak dapat 351 ayat 2, ayat 3 KUHP itu di mana penganiayaan mengundang nyawa hilang,” tuturnya.
Dia meyakinkan masalah yang dialami Pradipta bukan berjalan secara spontanitas mestinya orang berkelahi, yang berujung antara terkenanya organ sangat penting korban.
Namun, persoalan yang dialami korban udah secara gamblang menjabarkan tentang pembunuhan, di awali bersama kronologis penculikan.
“Ini kan telah rangkaian perbuatannya sudah sempurna sudah berjalan sejarah yakni pembunuhan. dia tidak memulangkan ke tempat tinggal tidak buka lakbannya. dikarenakan ini kejahatan terorganisir, maka pembunuhan berencana,” tuturnya.
Dalam persoalan pembunuhan selanjutnya para pelaku udah bermaksud mengikis jejaknya untuk menjauhkan pelacakan polisi.
Artinya, telah ada tujuan mengerti pula perbuatan dari para pelaku itu yang mengarah pada pasal 340 KUHP berkenaan pembunuhan berencana.
“Polisi juga udah membuat opsi B, yakni bahwa habis diculik, diancam, dipukuli, terus sesudah itu kalau nggak nurut berhasil ya masih dihilangkan untuk tidak buka kedoknya,”ujarnya.
“Jadi kan pertanda kan target perencanaan itu kan udah hadir jadi ya aku tetap bakal minta, baik diskusi, juga mengirimkan surat formal minta diterapkan pasal 340, yaitu pembunuhan rencana,”pungkasnya.