Kisah Pembunuhan Sadis Boss Dan Anaknya

Kisah Pembunuhan Sadis Boss Dan Anaknya

Kisah
Kisah Pembunuhan Sadis Boss Dan Anaknya

dunialain.xyz – Pemuda bernama Andi dengan sebutan lain Black (20) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap usai membunuh secara sadis ayah dan anak, Makmur (53) dan Abdillah (27). Bos roti Maros dan anaknya itu ditikam pelaku hingga tewas dengan pakai gunting.
Wakapolres Maros Kompol Andi Alamsyah mengatakan aksi sadis pelaku ditunaikan di lantai 2 tempat tinggal korban di Jalan Poros Makassar-Maros, kawasan Maccopa, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Maros, Rabu (6/12) subuh hari. Berikut kronologi lengkap pembunuhan tersebut.

Minggu, 3 Desember 2023
Pelaku menjadi memiliki rencana pembunuhan pada korban pada Minggu (3/12). Niat jahat pelaku keluar lantaran tidak mampu lagi menahan amarahnya pada korban, Makmur dan Abdillah.

“Ini sebab kesabaran tersangka telah tidak terkendali, yang mana tersangka tetap mengingat perbuatan korban kepadanya dengan kerap diusir oleh kedua korban, kerap dicaci dengan perkataan kasar, serta kerap menyuruh tersangka untuk jauh berasal dari lokasi tempat tinggal korban,” tutur Alamsyah selagi konferensi pers di Mapolres Maros, Selasa (12/12/2023).

Rabu, 6 Desember 2023
Setelah menyusun rencana, pada Rabu (6/12) dini hari, pelaku Black datang ke tempat tinggal korban yang bersampingan dengan rumahnya dengan mengetuk pintu. Namun selagi itu tidak tersedia orang yang mengakses pintu supaya pelaku mencoba mengetuk pintu di belakang tempat tinggal korban.

“Karena pintu berikut terhitung tidak terbuka, maka tersangka mengusahakan untuk mencungkil pintu berikut dengan pakai sebatang besi cor. Bersamaan dengan itu, tersangka mendengar langkah kaki menuju ke lantai satu dan mengakses pintu tersebut,” tutur Alamsyah.

Saat itu, pintu dibuka oleh korban Abdillah. Pelaku Black lantas menendang pintu, selagi Abdillah lari menuju tangga lantai dua dan dikejar oleh pelaku. Ketika hingga di anak tangga terakhir, korban menendang pelaku namun ditangkis.

“Namun setelah itu Abdillah terjatuh dan segera naik ke lantai dua dan terjadi perkelahian. Dalam perkelahian itu tersangka mengambil alih gunting yang tersedia di atas meja sesudah itu tersangka menikam dengan pakai gunting berikut berkenaan leher korban. Dan korban kelanjutannya berdiam kesakitan,” ucap Alamsyah.

Ayah Abdillah, Makmur sesudah itu keluar berasal dari kamar. Makmur spontan memukul Black dengan pakai tongkat. Namun Black berhasil menangkis dan merebut tongkat berikut berasal dari tangan Makmur. Pelaku lantas memukulkan balok itu kepada Makmur hingga korban terjatuh.

“Selanjutnya tersangka mengambil alih gunting dan menikam saudara Makmur pakai gunting berikut pas di bagian mata korban dan untuk meyakinkan bahwa kedua korban berikut terlampau telah meninggal maka tersangka lagi menikam kedua korban berkali-kali di lebih dari satu bagian tubuh korban,” lanjutnya.

Setelah meyakinkan kedua korban tak berdaya, pelaku meninggalkan lokasi lewat pintu belakang rumah. Namun sebelumnya pelaku sempat mengakses kunci pintu depan tempat tinggal korban yang masih terkunci.

“Tersangka turun ke lantai satu dan mengakses kunci pintu depan ruko sesudah itu tersangka keluar lewat pintu belakang dan lagi ke kamar tersangka,” imbuh Alamsyah.

Sabtu, 9 Desember 2023
Polisi yang terima Info pembunuhan berikut segera melaksanakan serangkaian penyelidikan. Setelah mengumpulkan alat bukti, polisi menangkap Black di kurang lebih tempat perihal perkara (TKP) pada Sabtu (9/12).
Alamsyah mengatakan polisi sempat ragu pembunuhan ini ditunaikan lebih berasal dari satu orang. Namun setelah menangkap Black, polisi meyakinkan pelaku cuma satu orang.

“Kecurigaan sempat tersedia (pelaku lain), kita melaksanakan pengembangan. Namun setelah tersangka ditemukan, pelaku tunggal,” bebernya.

Dalam persoalan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 buah gunting besi dan 1 tongkat besi stainless. Selain itu polisi terhitung mengamankan 1 lembar baju kaos berwarna krem gabungan putih, 1 lembar celana kain warna hitam, 1 lembar celana kain warna putih, 1 lembar kain warna putih, dan 1 lembar baju kaos lengan panjang warna krem.

“Atas persoalan berikut maka tersangka dijatuhi hukuman mati berdasarkan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” papar Alamsyah.

You May Also Like

More From Author