Akhir Pelarian Pembunuh Bos Sembako

Akhir Pelarian Pembunuh Bos Sembako

Akhir
Akhir Pelarian Pembunuh Bos Sembako

dunialain.xyz – Tersangka pembunuhan bos toko sembako di Pondok Gede, Bekasi, berencana kabur ke daerah Batam. Tak sendiri, AS (21) dapat pergi bersama istri dan anaknya.

Kasubdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa F. Marasabessy menjelaskan, tersangka sempat menginap di hotel kawasan Serpong, Tangerang Selatan, sebelum diringkus polisi. Rencananya, ia hendak terbang ke Batam untuk menemui teman istrinya.

“Pelaku ditangkap pada kala menghendaki terbang ke Batam untuk menemui teman dari istri pelaku sendiri. Jadi tujuan pelariannya adalah ke daerah teman dari istri pelaku,” kata Ressa kala konferensi pers, Selasa (3/6/2025).

Kepada keluarganya, AS tak dulu bercerita tindakan membunuh bosnya sendiri, termasuk menggasak duwit tunai Rp 84 juta dari toko sembako sang majikan.

Padahal kala itu, si istri AS sempat menanyakan asal-usul duwit puluhan juta yang didapatnya. Namun, AS berkelit duwit itu hasil bobol toko, bukan hasil merampok lebih-lebih membunuh. Istri dan anak pun dibujuk seolah sedang pergi jalan-jalan.

Pelaku Membobol Toko

“Kemudian apakah keluarganya memahami itu merupakan hasil merampok? Bahwa dari info tersangka menyatakan kepada keluarganya itu dari bobol toko. Jadi bukan merampok, tetapi membobol toko,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menambahkan.

“Tidak, tidak. Tidak memberikan kepada keluarganya. Artinya dia memberikan duwit itu mampu dari membobol toko. Nyuri dari toko lah,” Wira menambahkan.

Namun pelarian pelaku tak berlangsung lama. Unit Resmob Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota, AS sukses meringkus di dalam hotel di Jalan Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Tak cuma menangkap pelaku, polisi ikut menyita barang bukti berupa duwit tunai Rp Rp 68.494.000 juta, dua ponsel, dan satu unit motor Honda Vario.

Pelaku kini mendekam dijerat Pasal 339 KUHP perihal pembunuhan disertai perampokan, dan juga Pasal 365 KUHP.

You May Also Like

More From Author