Alasan Hakim Vonis Penjara Seumur Hidup

Alasan Hakim Vonis Penjara Seumur Hidup

Alasan
Alasan Hakim Vonis Penjara Seumur Hidup

dunialain.xyz – Tiga anggota TNI yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersa Satu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan dinyatakan terbukti bersalah lakukan tindak pidana pembunuhan memiliki rencana pada bos rental mobil Ilyas Abdurahman di rest daerah tol Jakarta-Tangerang.

Mereka bertiga dipecat dari militer dan sudah divonis penjara. Bambang dan Akbar dijatuhi pidana penjara seumur hidup, selagi Rafsin hanya dipidana penjara empat tahun.

Majelis Hakim Militer mengatakan perihal yang memberatkan kepada ketiga terdakwa. Tugas Bambang dkk selaku prajurit TNI dilatih untuk merawat bangsa dan negara, justru jadi membunuh rakyat.

“Bahwa para terdakwa di dalam kapasitasnya selaku prajurit, dididik, dilatih, dan dipersiapkan oleh negara untuk berperang dan lakukan tugas-tugas selain perang yang dibebankan negara kepadanya, pada hakekatnya adalah untuk merawat kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh rakyat,” ujar hakim anggota di area sidang PN Militer, Selasa (25/3/2025).

Perbuatan mereka terhitung diakui sudah merusak citra TNI terutama pada kesatuan masing-masing. Di satu sisi, atas perbuatan mereka terhitung bertentangan bersama keperluan militer yang tetap merawat soliditas bersama rakyat di dalam rangka menopang tugas pokok TNI.

Hakim melanjutkan, perbuatan Bambang bersama dua rekannya ikut berdampak pada psikologis masyarakat, terutama keluarga korban.

“Mengingat perbuatan para terdakwa sudah sedemikian berat, maka kondisi psikologis sosial kemasyarakatan secara lazim dan secara tertentu kondisi psikologis para keluarga korban wajib segera dipulihkan bersama menjatuhkan pemidanaan pada para terdakwa setimpal bersama perbuatan yang dilakukannya,” terang hakim anggota.

Hal yang Meringankan

Sementara itu, majelis hakim terhitung ikut pertimbangkan perihal yang meringankan. Para terdakwa menyesal sudah lakukan pembunuhan pada bos rental mobil bersama memakai senjata api.

“Bahwa setelah kejadian penembakan para terdakwa segera melaporkan dan menyerahkan diri kepada kesatuan dan segera ditahan,” ucap hakim.

Para terdakwa terhitung belum dulu dihukum baik dihukum telaten maupun pidana. Selain itu, sepanjang sistem persidangan, ketiga terdakwa sering memohon maaf terutama kepada anak korban.

“Para terdakwa di persidangan sudah lebih dari satu kali memohon kepada majelis hakim untuk berharap maaf kepada anak korban yakni saksi satu dan saksi dua. Namun anak korban tidak bersedia dikarenakan jikalau dimaafkan anak korban khawatir dapat bisa meringankan hukuman para terdakwa,” pungkas hakim.

Dua Anggota TNI Pembunuh Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup

Dua anggota TNI bernama Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersa Satu Akbar Adli divonis pidana penjara sepanjang seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Militer.

Mereka terbukti lakukan tindak pidana pembunuhan pada bos rental mobil Ilyas Abdurahman di rest daerah tol Jakarta-Tangerang pada Rabu pagi (2/1/2025).

“Menghukum para terdakwa oleh dikarenakan itu bersama satu pidana pokok penjara seumur hidup,” ucap Hakim Ketua Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman di dalam amar putusannya, Selasa (25/3/2025).

Kedua prajurit TNI itu terbukti lakukan pembunuhan pada Ilyas secara terencana terutama dulu.

Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan hanya divonis bersama hukuman penjara sepanjang empat th. dikurangi bersama jaman tahanan yang sudah dijalaninnya.

Mereka bertiga terhitung dinyatakan dipecat dari kedinasan militernya masing-masing. “Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ucap Arif.

Didakwa Membunuh Bos Rental Mobil

Dalam sidang sebelumnya, Oditurat Militer Jakarta sudah menjatuhkan dakwaan pada tiga anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan.

Untuk terdakwa Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa Pasal primer yakni Pasal 340 KUHP perihal pembunuhan memiliki rencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan didakwa bersama Pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP perihal penadahan.

“Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa berikut sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam bersama pidana,” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe di dalam persidangan, Senin (10/2/2025).

Dalam perihal ini, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 th. penjara.

Sementara itu, untuk terdakwa Rafsin Hermawan terancam hukuman empat th. penjara.

“Agar perkara para terdakwa berikut di dalam surat dakwaan ini dicek dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta bersama permohonan para terdakwa tetap ditahan,” ujar Mayor Gori.

You May Also Like

More From Author