Geng Motor Di Medan Terbukti Membunuh

dunialain.xyz, Geng Motor – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis selama 12 th. penjara pada tiga bagian geng motor yang terbukti lakukan tindak pidana pembunuhan.
Ketiga terdakwa berikut yaitu Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M Irfan, dan Ichal Aditya alias Ichal.
Mereka terbukti bersalah lakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan Muhammad Andika meninggal dunia.
“Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa bersama masing-masing pidana penjara selama 12 tahun,” kata Hakim Ketua Firza Andriansyah, di PN Medan, Selasa (24/9/2024), dilansir Antara.
“Ketiga terdakwa dipercayai terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” ujar Firza.
Selain membacakan vonis, hakim juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa. Hal memberatkan, kelakuan ketiga terdakwa sudah mengakibatkan korban Muhammad Andika meninggal dunia, dan korban M Rinaldi mengalami luka-luka.
“Sedangkan hal meringankan, ketiga terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” kata hakim Firza.
Setelah membacakan putusannya, hakim memberi tambahan sementara tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan dan ketiga terdakwa untuk membuktikan sikap apakah menerima atau mengajukan banding.
Vonis itu serupa bersama tuntutan JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho di awalnya menuntut ketiga terdakwa bersama pidana penjara selama 12 tahun.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman masing-masing kepada terdakwa Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M Irfan, dan Ichal Aditya alias Ichal bersama pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho, di PN Medan, Selasa (3/9/2024).
Polrestabes Medan Gerebek Tongkrongan Geng Motor, 10 Orang Ditangkap dan Sita Sajam
Polrestabes Medan menggerebek rumah yang dijadikan wilayah tongkrongan kelompok geng motor di Jalan Menteng Raya, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Penggerebekan dilaksanakan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polrestabes Medan pada Sabtu malam, 21 September 2024. Dari wilayah penggerebekan, ditangkap 10 orang yang tetap berstatus pelajar dan mahasiswa.
“Mereka ini di awalnya terpantau melintas di Jalan Diponegoro, Medan, hendak lakukan tawuran bersama kelompok geng motor lain,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, Senin (23/9/2024).
Diterangkan Jama, sementara digerebek kelompok geng motor yang ditangkap itu sedang bermain judi. Turut diambil barang bukti berupa senjata tajam, kartu domino, 7 unit sepeda motor, handphone, duit tunai, dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Tegas saya nyatakan, seluruh kita proses. Personel tetap lakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya,” Jama menegaskan.
Diungkapkannya, Polrestabes Medan bakal menindak siapa pun yang mengakibatkan resah masyarakat. Jama mengucapkan menerima kasih kepada masyarakat yang bersama cepat melaporkan.
“Setelah mendapat laporan, polisi segera menindaklanjuti,” ujar Jama.