Kasus Pembunuhan Balita di Lampung Timur Dihentikan

Kasus Pembunuhan Balita di Lampung Timur Dihentikan

Kasus
Kasus Pembunuhan Balita di Lampung Timur Dihentikan

dunialain.xyz – Kepolisian formal menghentikan masalah pembunuhan balita yang dilaksanakan oleh ibu kandungnya sendiri di Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur. Keputusan ini disita setelah hasil pemeriksaan medis menyatakan tersangka, UD, mengalami masalah jiwa akut.

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, mengutarakan bahwa hasil visum psikiatrum dari dokter Rumah Sakit Jiwa (RSJ) menyatakan bahwa Umi Dasifa tidak sanggup mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Pelaku sudah dinyatakan mempunyai masalah jiwa akut oleh dokter RSJ berdasarkan hasil visum psikiatrum,” kata Stefanus, kepada wartawan Jumat (28/2/2025).

Dengan dasar tersebut, kepolisian tidak jalankan penahanan terhadap UD. Saat ini, ia menjalani perawatan medis di keliru satu klinik di Kota Bandar Lampung.

“Benar, yang bersangkutan sudah menjalani penampungan dan pengobatan,” memahami dia.

Berdasarkan hasil observasi dan juga koordinasi dengan pihak kejaksaan, penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur akhirnya menghentikan penyelidikan masalah ini.

Keputusan ini mengacu terhadap Pasal 44 KUHP, yang menyatakan bahwa seseorang tidak sanggup dimintai pertanggungjawaban hukum kalau jalankan tindakan dikarenakan masalah atau cacat kejiwaan.

Sebelumnya diberitakan, UD menghabisi nyawa anaknya sendiri dengan membacok kepala korban sebanyak dua kali gunakan golok terhadap Sabtu (11/1/2025) lebih kurang pukul 04.00 WIB. Setelahnya, ia berupaya mengakhiri hidup dengan menenggak racun semut dan menyayat pergelangan tangannya.

Berdasarkan info saksi, UD mengalami depresi berat akibat masalah tempat tinggal tangga, di mana suaminya jarang pulang dan dikabarkan akan menikah lagi.

You May Also Like

More From Author