Kasus Pembunuhan Nakhoda KM Poseidon 03 Terungkap

dunialain.xyz – Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri akhirnya berhasil mengutarakan kasus hilangnya seorang nakhoda KM Poseidon bernama Tupal Sianturi yang diduga dibunuh dan dibuang ke laut oleh anak buah kapalnya (ABK) sendiri.
Kasus ini mencuat setelah anak korban melapor ke Markas Korpolairud pada 6 April 2024, karena sang ayah tak kunjung lagi usai melaut dengan KM Poseidon 03. Setelah penyelidikan intensif sepanjang nyaris setahun, polisi mengutarakan bahwa Tupal Sianturi ternyata didorong ke laut oleh dua anak buah kapal akibat kasus sepele: teguran karena malas bekerja.
“Keributan berjalan pada 24 Maret 2024, pas korban menyapa kepala kamar mesin (KKM) yang ketahuan tidur-tiduran pas hasil tangkapan cumi benar-benar sedikit,” ujar Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go di dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Setelah kejadian tersebut, para ABK melarikan diri dan tidak lagi ke Jakarta. Polisi sempat melacak keberadaan mereka ke beragam daerah, termasuk Sumatera Barat dan Jambi. Berdasarkan keterangan saksi, lebih dari satu ABK sempat mendengar teriakan korban berharap tolong dari laut, tetapi tak ada yang menolong.
Pada 28 Maret 2024, KM Poseidon 03 terdeteksi berlabuh di perairan Belitung. Di sana, dua pelaku berinisial R dan M menjual beragam barang kapal, termasuk hasil tangkapan cumi, alat navigator, dan alat satelit, dengan keseluruhan kerugian ditaksir mencapai Rp400 juta.
“Mereka menjual barang-barang berikut dan hasilnya hanya kurang lebih Rp41,2 juta. Sebagian dipakai membeli tiket pulang untuk para ABK, dengan syarat tidak ada yang melapor ke polisi,” ujar Donny layaknya dikutip dari Antara.
Ditangkap Setahun Kemudian
Setelah buron nyaris setahun, pada 15 Maret 2025, R dan M akhirnya berhasil ditangkap di Sarolangun, Jambi. Saat diperiksa, keduanya mengakui bahwa mereka bersama-sama melenyapkan Tupal Sianturi ke laut di dalam kondisi hidup karena menjadi tersinggung setelah dimarahi.
“Mereka berdalih sedang tidak enak badan. Tapi lumrah jika nakhoda marah karena tangkapan tidak sesuai harapan. Sayangnya, teguran itu justru berujung tragis,” paham Donny.
Kini, ke-2 pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 junto Pasal 374 KUHP perihal penggelapan, serta Pasal 359 KUHP perihal kelalaian yang sebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal lima th. penjara menanti keduanya.