Komnas HAM Laporkan Perkembangan Penyelidikan

dunialain.xyz – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah membeberkan perkembangan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat, didalam masalah pembunuhan Munir Said Thalib. dikala ini, penyelidikan selanjutnya masih ditunaikan oleh Komnas HAM.
“Komnas HAM sudah membentuk Tim Ad-Hoc Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat bersangkutan peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib, berdasarkan Surat keputusan Ketua Komnas HAM nomor 17 th. 2025 tanggal 5 Maret 2025. peraturan ini diperpanjang dengan Surat ketentuan nomor 17 th. 2025 tanggal 5 Maret 2025, sesuai Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomer 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,” ujar Anies, Minggu (7/9/2025).
Dalam rangka pelaksanaan penyelidikan proyustisia sesuai mandat UU nomor 26 th. 2000, Tim Ad-Hoc udah melakukan serangkaian proses penyelidikan.
– Pengumpulan bukti: Tim menghimpun dokumen berasal dari sejumlah instansi dan lembaga terkait.
– pengecekan saksi: hingga saat ini, terdapat 18 orang saksi yang udah diperiksa.
– Koordinasi bersama instansi berkaitan dilaksanakan untuk memberi dukungan proses penyelidikan.
– simak dokumen: Tim menelaah Berita Acara pemeriksaan (BAP) saksi untuk menyusun kerangka temuan dan anjuran lainnya.
– Rapat koordinasi: Tim rutin melakukan rapat koordinasi bersama dengan pihak berkaitan dan juga mengulas pertumbuhan penyelidikan.
– Penyusunan laporan: Hasil penyelidikan disusun di dalam wujud laporan.
“Sebagai tindak lanjut, Tim Penyelidik tetap akan melaksanakan beberapa tahapan, pada lain menelusuri bukti dokumen lain yang relevan berhubungan pembunuhan Munir dan serangan terhadap HRD, lakukan pengecekan kelanjutan pada saksi yang sudah dikelompokkan didalam sejumlah klaster, Mengerjakan koordinasi sambungan dengan instansi berwenang, koordinasi dengan Penyidik Kejaksaan Agung, dan selesaikan laporan hasil penyelidikan. disaat ini, tim tetap menghadapi sejumlah tantangan di dalam menghadirkan para saksi untuk dimintai keterangannya,” pungkasnya.