Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Sedangkan Ferdy Sambo di Lapas

dunialain.xyz – Artis Nikita Mirzani ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya sepanjang 20 hari sejak Selasa (4/3/2025) malam. Penahanan itu dilaksanakan setelah dia meniti pemeriksaan sebagai tersangka persoalan dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) pada dokter Reza Gladys.
Di sisi lain, terpidana pembunuh Brigadir Yosua, Ferdy Sambo ditahan di Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebelumnya dia ditahan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Mantan Kadiv Propam Polri berikut awalnya divonis hukuman mati melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Banding yang diajukan Sambo tidak diterima Pengadilan Tinggi Jakarta supaya dia tetap wajib dihukum mati.
Putusan baru beralih di tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) merubah vonis hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup.
Lantas, apa bedanya Rutan dengan Lapas?
1. Pengertian Lapas
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 berkenaan Pemasyarakatan, pada Pasal 1 disebutkan bahwa Lapas singkatan dari Lembaga Pemasyarakatan. Pengertian Lapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan manfaat pembinaan atau untuk melaksanakan pembinaan narapidana.
Sekadar diketahui, narapidana adalah terpidana yang meniti pidana penjara untuk selagi khusus dan seumur hidup atau terpidana mati yang tengah menunggu pelaksanaan putusan, yang tengah meniti pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Sedangkan lamanya seorang narapidana ditahan di lapas terkait dengan putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.
2. Pengertian Rutan
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022, Rutan singkatan dari Rumah Tahanan Negara. Pengertian Rutan adalah lembaga atau tempat yang menjalankan manfaat layanan pada tahanan. Adapun tahanan adalah seorang tersangka atau terdakwa yang ditaruh di di dalam Rutan.
Sementara menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 33 Tahun 2025 berkenaan Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara, Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan sepanjang sistem penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Lamanya seseorang ditahan di Rutan terkait dengan sistem penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.
3. Perbedaan Lapas dan Rutan
Berdasarkan ketetapan tersebut, maka mampu dipahami perbedaan lapas dan rutan. Lapas sebagai tempat bagi narapidana yakni terpidana yang meniti pidana penjara. Sedangkan Rutan adalah tempat bagi tahanan yakni tersangka atau terdakwa ditahan sepanjang sistem sebelum saat selanjutnya menjadi terpidana.