Pembunuh dan Pemutilasi Siti Amelia Divonis Mati

Pembunuh dan Pemutilasi Siti Amelia Divonis Mati

Pembunuh dan Pemutilasi Siti Amelia Divonis Mati
Pembunuh dan Pemutilasi Siti Amelia Divonis Mati

dunialain.xyz – Tangis haru keluarga pecah di Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang. Tangisan pecah setelah majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mulyana (23), terdakwa kasus mutilasi sadis pada Siti Amelia, gadis cantik asal Gunungsari, Kabupaten Serang.

Putusan berikut dibacakan segera oleh Ketua Majelis Hakim David Pangabean. Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan merencanakan sebagaimana diatur di dalam Pasal 340 KUHP.

“Mengadili terdakwa Mulyana, sudah terbukti secara sah dan memastikan kerjakan pembunuhan memiliki rencana Menjatuhkan pidana kepada terdakwa bersama dengan pidana mati,” tegas Hakim David di Ruang sidang, Kamis (14/8/2025).

Putusan itu segera disambut isak tangis dan pelukan hangat keluarga korban. Mastura, bapak Siti Amelia, mengaku bersyukur atas keadilan yang selanjutnya ditegakkan.

“Kami terlampau bersyukur. menerima kasih kepada hakim dan kuasa hukum yang sudah memperjuangkan keadilan untuk anak kami,” ujar Mastura haru.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Eki Wijaya Pratama, menilai putusan ini merupakan bentuk keadilan yang nyata.

“Putusan ini sudah terlampau objektif dan mencerminkan rasa keadilan penduduk terutama keluarga korban,” katanya.

Saat ini, Mulyana masih ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sambil menanti sistem hukum lanjutan mencakup mungkin pengajuan banding berasal dari pihaknya.

Sebelumnya, warga Kampung Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, digegerkan penemuan mayat manusia bersama situasi tidak utuh yang tergeletak di Ruang perkebunan antara 18 April 2025.

Mayat yang diketahui berjenis kelamin perempuan itu ditemukan tanpa kepala, tangan, dan kaki.

Tak berselang lama, pihak kepolisian sukses mendapatkan potongan tubuh lainnya milik S.A. berasal dari situ, pihaknya terhitung sukses melaksanakan penangkapan didalam kurun selagi 1 x 24 jam terhadap pelaku pembunuhan SA secara sadis.

You May Also Like

More From Author