Pembunuh Wanita di Cimahi Ditangkap Saat Isi Bensin

Pembunuh Wanita di Cimahi Ditangkap Saat Isi Bensin

Pembunuh
Pembunuh Wanita di Cimahi Ditangkap Saat Isi Bensin

dunialain.xyz – Pelaku pembunuhan seorang perempuan yang ditemukan membusuk di rumah kontrakannya di Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat pada akhirnya ditangkap polisi.

Pria berinisial SF (40) tersebut ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Wahidah Rohmah (46). Sebelumnya, pelaku sempat buron selama dua pekan.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, korban pertama kali ditemukan waktu keluarga bersama warga lebih kurang mendobrak pintu dan mendapatkan korban didalam situasi tidak bernyawa.

“Kejadian ini diketahui terhadap 17 Maret 2025, waktu itu yang menemukannya adalah keluarga korban yang waktu ke rumahnya tercium bau busuk,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto didalam keterangannya, dikutip terhadap Jumat, 4 April 2025.

Saat ditemukan, Tri mengungkapkan korban didalam situasi tanpa mengenakan busana. Selain itu, mulut korban tersumpal dan ditemukan terhitung sejumlah luka lebam.

“Pelaku memukul bagian kepala korban menggunakan benda tumpul, selanjutnya menusuk leher korban bersama gunting sehingga korban meninggal dunia. Selanjutnya mengambil alih barang-barang milik korban,” ucapnya.

Berdasarkan hasil visum, Tri mengatakan bahwa korban diduga meninggal dunia sebab pendarahan dan kerusakan terhadap bagian otak.

“Dari hasil visum dan autopsi oleh tim Dokkes RS Sartika Asih, diketahui korban diperkirakan telah meninggal antara 72-96 jam sebelum akan ditemukan. Dimungkinkan lebih kurang tanggal 13 Maret 2025,” sambungnya.

Setelah jalankan serangkaian penyelidikan dan memperoleh info dari 10 orang saksi, polisi pada akhirnya mengejar terduga pelaku SF yang kerap berubah tempat, dari Depok hingga ulang ulang ke Cimahi.

“Alhamdulillah terhadap Sabtu 29 Maret 2025 terhadap pukul 14.00 WIB, kita berhasil mengamankan pelaku yang mengaku bernama SF di SPBU Citatah di tempat Cipatat, Kabupaten Bandung Barat,” tutur Tri.

Saat jalankan penangkapan, polisi terhitung mengamankan sejumlah barang bukti berwujud anting, perhiasan, kalung akik, hingga batu akik milik korban.

“Untuk pasal yang kita sangkakan kepada pelaku adalah Pasal 339 atau Pasal 338 atau Pasal 365 Ayat (2) ke-4 KUHPidana bersama ancaman hukuman 20 th. penjara,” tandasnya.

You May Also Like

More From Author