Pembunuh Wanita di Perumahan Purwakarta Ditangkap

Pembunuh Wanita di Perumahan Purwakarta Ditangkap

Pembunuh Wanita di Perumahan Purwakarta Ditangkap
Pembunuh Wanita di Perumahan Purwakarta Ditangkap

dunialain.xyz – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta menangkap Ade Mulyana (21), pelaku pembunuhan wanita bernama Dea Permata Kharisma (27) di Kompleks Perumahan PJT II, Blok D, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menuturkan Ade Mulyana ditangkap tidak cukup berasal dari 24 jam setelah Mengerjakan aksi kejinya antara Selasa 12 Agustus 2025. Pelaku Ade ditangkap bagian Satreskrim Polres Purwakarta dan Polsek Jatiluhur di Kecamatan Jatiluhur.

“Kasus pembunuhan ini merasa perhatian penduduk agar polisi serius mengutarakan persoalan ini didalam saat cepat,” kata Kabid Humas, Jumat (15/8/2025).

Sementara itu, Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan penangkapan terjadi cepat dan profesional sehabis aparat mendapatkan titik terang berasal dari jejak tersangka.

“Pelaku berinisial Ade Mulyana, warga Kelurahan Ciseureuh. Pelaku ini orang yang bekerja di tempat tinggal itu sebagai pembantu,” kata Kapolres Purwakarta.

AKBP Anom menjelaskan pelaku Ade ditangkap antara hari yang identik tak lama setelah jasad korban ditemukan di lantai dapur rumahnya. “Pelaku ditangkap di lokasi Jatiluhur, tak jauh berasal dari wilayah kejadian,” ujar AKBP Anom.

Kapolres menjelaskan kronologi kejadian tersangka Ade Mulyana tinggal di tempat tinggal korban selama lebih kurang satu tahun Pelaku Ade bertugas menolong dan menemani keluarga tersebut.

Sebelum pembunuhan terjadi tutur Kapolres, pelaku Ade menanyakan upah kerja sebesar Rp500.000 kepada korban. namun korban tidak menanggapi permintaan pelaku.

“Pelaku ini ajukan pertanyaan upah kerjanya, sedang tidak ditanggapi oleh korban. gara-gara kesal, pelaku mengambil palu dan memukul proporsi belakang kepala korban,” tutur Kapolres.

“Namun, korban tidak pingsan. Pelaku ulang menghantamkan palu berikut ke kepala korban sampai korban tak berdaya,” ucap AKBP Anom.

Setelah itu, ujar Kapolres, pelaku kabur. Tersangka Ade sempat buang barang bukti berwujud handphone korban dan barang bukti lainnya.

“Handphone korban dibuang di Jembatan Cinangka dan barang bukti lain dibuang ke drainase tempat kawasan Waduk Jatiluhur,” ujar Kapolres.

AKBP Anom menyebutkan motif pelaku Ade tega menghabisi nyawa korban Dea dikarenakan kesal dan sakit hati. “Motifnya sebab kesal dan sakit hati kepada korban lantaran gaji tidak dibayarkan,” tutur AKBP Anom.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Ade Mulyana dijerat bersama dengan Pasal 338 KUHPidana mengenai pembunuhan. Tersangka Ade Mulyana terancam hukuman 15 th. penjara.

“Kami juga amankan sejumlah barang bukti bersifat sebuah palu, sehelai kain taplak meja, satu unit sepeda motor, dan dua unit handphone milik korban dan juga pelaku,” ucap Kapolres.

You May Also Like

More From Author