Penahanan Aipda Robig Tak Dicampur Tahanan Umum Lain
dunialain.xyz – Aipda Robig Zaenudin (38) Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang tersangka pembunuhan pelajar, tetap didalam penahanan di Polda Jateng. Namun, Robig tak dicampur penahanannya bersama dengan tahanan lain.
“Ya area tertentu dong (bukan wilayah tahanan umum), iya kan. Karena tahanan Polri, tahanan bagian tidak sanggup disatukan bersama dengan tahanan lazim lainnya,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto, Rabu (25/12/2024).
Aipda Robig, sebut Artanto, statusnya sementara ini penahanan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, selaku pihak yang menanggulangi persoalan pidananya.
Perihal permintaan banding dari Aipda Robig terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari sidang di tingkat pertama Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Artanto belum sanggup berikan informasi lebih lanjut.
“Saya belum sanggup menyampaikan (putusan bandingnya), sebab aku belum sanggup informasi lebih lanjut,” sambungnya.
Dia menyebut suasana Aipda Robig didalam suasana sehat. “Kondisinya sehat, sebab semua tahanan itu kan dicek kesehatan, fisik dan sebagainya,” tandasnya.
Aipda Robig adalah pelaku penembakan kepada sejumlah pelajar, berjalan di wilayah Semarang Barat, Minggu (24/11/2024). Saat itu, dini hari, ada 3 pelajar yang tengah berkendara sepeda motor, tanpa sebab paham ditembak. Aipda Robig mengumbar 4 kali tembakan langsung mengarah ke tubuh para korban. Satu tewas, 2 lainnya luka-luka.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Aipda Robig termasuk diproses internal. Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng pada Senin (9/12/2024). Salah satu fakta dari sidang KKEP itu, Aipda Robig terbukti menembak anak-anak yang tengah berkendara sepeda motor. Secara internal, Robig dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri, tapi dia mengajukan banding.
+ There are no comments
Add yours