Polisi Gelar Prarekonstruksi Kasus Pembunuhan

dunialain.xyz – Polisi menjadwalkan prarekonstruksi persoalan penganiayaan yang berujung tewasnya Sandy Permana, seorang aktor sekaligus mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Hanura.
Prarekonstruksi dilakukan di Perumahan TNI-Polri Umum, Desa Cibarusah Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terhadap Rabu (15/1/2025)
“Akan dilakukan prarekonstruksi di TKP,” kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar, Rabu (15/1/2025).
Bambang mengatakan, prarekontruksi punya tujuan untuk mensinkronkan keterangan antarsaksi-saksi maupun tersangka bersama dengan barang bukti yang tersedia di lokasi.
“Untuk mencocokkan antara keterangan saksi dan keterangan tersangka dan bagaimana dimana tempatnya yang bersangkutan melaksanakan kegiatan,” ucap dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, keberadaan pelaku pembunuhan Sandy Permana, Nanang Gimbal (45) diketahui setelah menerima Info dari masyarakat.
Nanang ditangkap petugas paduan unit Reskrim Polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi Kabupaten dan Unit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penangkapan dilakukan di Dusun Poris RT.04/09 Desa Kutamukti, Kutawaluya, Karawang pada
“Benar pelaku telah berhasil diamankan hasil Info dari masyarakat yang menopang di dalam proses penangkapan pelaku. Pelaku diamankan Rabu 15 Januari 2025 kira-kira pukul 10.45 WIB,” kata dia di dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1/2025).
Ade Ary mengatakan, pelaku saat ini masih dilakukan proses interogasi. Kepada polisi, pelaku mengaku kepergian ke Karawang untuk menghindari kejaran petugas.
“Pelaku bersama dengan sengaja kabur dan bersembunyi untuk menghindari kejaran petugas kami,” ujar dia.
Nanang Gimbal Jadi Tersangka Pembunuhan Sandy Permana
Polisi memastikan Nanang Gimbal sebagai tersangka persoalan pembunuhan Sandy Permana, seorang aktor sekaligus mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Hanura.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar. Dia mengatakan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang memadai untuk tingkatkan standing Nanang Gimbal dari terlapor menjadi tersangka.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Bambang Askar, Rabu (15/1/2025).
Bambang mengatakan Nanang dipersangkakan pasal berlapis. Adapun, jeratannya Pasal 354 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan. Atas perbuatannya, Nanang terancam hukuman 15 th. penjara.
“Ancaman maksimal 15 th. penjara,” ujarnya.