Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora

Rekonstruksi
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora

dunialain.xyz – Polres Metro Jakarta Barat menggelar rekonstruksi masalah pembunuhan ibu dan anak yang jasadnya ditemukan di dalam toren air di rumah Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat. Rekonstruksi terjadi terhadap Jumat (21/3/2025).

Dalam rekonstruksi, tersangka Febri Arifin dengan kata lain Ari dengan kata lain Kakang dengan kata lain Bebeb memperagakan 76 adegan.

Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menjelaskan rekonstruksi dijalankan untuk mencocokkan info saksi serta memastikan kronologi kejadian sesuai dengan hasil penyidikan.

“Total tersedia 76 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ini. Sebanyak 72 adegan terjadi di rumah korban, pas empat adegan lainnya melukiskan bagaimana tersangka menyingkirkan barang bukti,” kata Arfan dalam info tertulis, Jumat (21/3/2025).

Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan pas tiba di rumah korban memanfaatkan sepeda motor sebelum saat pada akhirnya masuk ke dalam.

Pada adegan ke-26, tersangka keluar memukul korban, Tjiong Sioe dengan kata lain Enci, dengan batang besi hingga tewas. Sementara itu, terhadap adegan ke-53 dan ke-59, ia memasukkan jasad Tjiong Sioe dan anaknya, Eka Serla Wati, ke dalam tandon air di dalam rumah.

Tersangka sesudah itu menyingkirkan barang bukti, yang diperagakan dalam adegan ke-73 dan ke-74. Barang bukti itu dibuang ke Kali Jodoh, sebuah aliran air yang terletak tidak jauh berasal dari lokasi kejadian.

Rekonstruksi ini disaksikan oleh warga kurang lebih yang tidak mampu menyembunyikan emosi mereka. Beberapa di antaranya menyoraki tersangka pas memperagakan adegan tersebut.

Korban Xong dengan kata lain Chong Siu Lan dengan kata lain Enci dan Eka Serlawati tewas ditangan Febri Arifin dengan kata lain Ari dengan kata lain Kakang dengan kata lain Bebeb (31). Dia tega menghabis nyawa korban sebab ketahuan bohong soal ritual pesugihan penggandaan uang.

Ritual Gandakan Uang

Kapolres Metro Jakarta Barat (Jakbar), Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menerangkan, awalnya, korban pertama, Xong dengan kata lain Enci, percaya dengan Febri yang dianggap sebagai ‘orang pintar’. Febri mengaku mampu menggandakan duwit dan mencarikan jodoh dengan perlindungan “dukun sakti” yang ternyata hanya tipu-tipu.

“Korban percaya kepada tersangka bahwa tersangka memiliki kekuatan yang lebih. Jadi mampu memberi nasihat spiritual untuk membuat sembuh orang. (Kenal dukun pengganda duwit dan dukun pencari jodoh). Itu dia hanya mengaku-ngaku saja,” ujar dia pas konferensi pers, Kamis (13/3/2025).

Twedi mengatakan, tersangka sebenarnya sejak th. 2021 telah beberapa kali meminjam duwit ke Xong dengan janji akan dicicil, tapi hingga 2025, tak tersedia sepeser pun yang dikembalikan.

“Tersangka berjanji pelunasannya dicicil, tapi hingga pas kejadian, pinjaman itu belum mampu dilunasi,” ujar dia.

Febri tambah semakin lihai mengelabui korban. Dia berpura-pura menjadi “dukun” dengan memanfaatkan nomer telpon berbeda. Satu nomer ia memanfaatkan sebagai dukun pengganda uang, satu ulang sebagai dukun pencari jodoh.

“Tersangka memanfaatkan nomer telpon lain sebagai dukun pengganda dan memanfaatkan nomer lain sebagai dukun pencari jodoh,” ujar dia.

Pelaku Merasa Tersinggung

Puncaknya terjadi terhadap Sabtu, 1 Maret 2025. Ritual penggandaan duwit pada akhirnya digelar. Malam itu, korban pertama, Xong, berada di area utama rumah, pas korban kedua, Eka Serla Wati arau kakak pelapor. telah siap di kamar mandi, mengenakan sarung, tunggu ‘proses spiritual’ dimulai.

“Sudah tersedia kesepakatan spiritual oleh dukung tadi jalankan penggandaan uang,” ujar dia.

Xong terasa menyimpan curiga sebab duwit tak kunjung berlipat ganda. Dia selanjutnya marah-marah dan menagih janji ke Febri. Pelaku yang terasa tersudut langsung kalap menghabisi nyawa kedua korban.

“Saat itu pelaku terasa tersinggung. Pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia,” ujar dia.

Pelaku Melarikan Diri ke Cirebon

Usai korban tewas, Febri tak panik. Ia duduk di depan rumah, merokok enjoy selama 15 menit, sambil mikir cara sehingga aksinya tak ketahuan.

“Pelaku melihat tersedia penampung air di bawah kulkas, korban dimasukan secara bergantian ke dalam tendon air. Pelaku membersihkan sisa darah, memiliki gagasan terhitung mematikan lampu rumah. Pelaku sempat menghubungi pelapor bahwa di rumah sedang tersedia tukang listrik,” ujar dia.

“Pelaku sesudah itu meninggalkan rumah, menutup pintu dan menutup gerbang dengan kunci gembok berasal dari dalam,” ujar dia.

Febri melarikan diri ke Cirebon untuk menyingkirkan ponsel korban, selanjutnya konsisten kabur ke kampung halamannya. Pelarian pelaku pada akhirnya terhenti. Polisi menangkap Febri di Banyumas terhadap 9 Maret 2025.

Kini, ia mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP, dan Pasal 338 KUHP.

You May Also Like

More From Author