Tampang 2 Pembunuh Keluarga Sachroni

Tampang 2 Pembunuh Keluarga Sachroni

Tampang 2 Pembunuh Keluarga Sachroni
Tampang 2 Pembunuh Keluarga Sachroni

dunialain.xyz – Polisi sukses menangkap R (35) dan P (29), dua pelaku pembunuhan keluarga Sachroni di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. kala diperlihatkan oleh polisi, kedua pelaku tertunduk pasrah.

Dikutip berasal dari pada ke dua pelaku Mengenakan busana tahanan berwarna biru. Duduk di kursi dengan pengawalan polisi.

Terlihat kedua pria bersama rambut ikal ini menunduk. salah satu tangan pelaku diborgol.

Sementara satu pelaku lagi keadaan tidak lebih baik. Lengan tangannya bengkak. namun pelipis mata tertutup plester. seumpama diperhatikan lebih detail ulang kaki sebelah kanan dibalut perban.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ade Sapari memastikan dua pelaku terancam hukuman mati.

Ade menuturkan keduanya dijerat Pasal 340 KUHP berkenaan pembunuhan merencanakan serta Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang nomer 35 tahun 2014 tentang dukungan Anak.

“Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau pidana maksimal 20 tahun penjara. karena ini sadis, sadis betul, dalam satu hari menghabiskan lima nyawa sekaligus lantas menguburkan korban di halaman belakang,” kata Ade di Bandung, Selasa (10/09/2025).

Pelaku utama berinisial R diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan berat. didalam aksi kali ini, ia dibantu rekannya P yang diajak dengan iming-iming duwit Rp100 juta.

“R ini residivis, pelaku utama. tetapi P baru pertama kali kerjakan kejahatan,” ujarnya.

Dalam peristiwa selanjutnya lima korban tewas yakni Sachroni (76), Budi Awaludin (45), Euis Juwita Sari (43), RK (7), dan juga seorang bayi berusia 8 bulan.

Berawal berasal dari Sewa Mobil Rp 750 Ribu

Peristiwa terungkap pertama kali antara Senin (1/9), ketika warga menemukan jasad terkubur di area belakang tempat tinggal korban di berjalan Siliwangi nomer 52, Paoman.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan peristiwa bermula dari perselisihan antara R dan korban Budi Awaludin berkaitan sewa mobil Rp750 ribu.

Diketahui pelaku R menjadi dirugikan sehabis Budi menolak mengembalikan uang sewa dengan alasan telah dipakai untuk membeli keperluan sehari-hari.

“Tetapi Budi menampik dengan alasan duit udah dipakai untuk belanja sembako. mulai kesal, R sesudah itu memiliki rencana pembunuhan dengan mengajak P,” kata Hendra.

You May Also Like

More From Author