Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana

dunialain.xyz – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo menuntut 3 terdakwa pembunuh wartawan Rico Sempurna Pasaribu dengan hukuman mati. Para terdakwa, Bebas Ginting dengan sebutan lain Bulang, Yunus Tarigan, dan Rudi Sembiring.
Ketiga terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana mengenai pembunuhan berencana atas Rico Sempurna Pasaribu, wartawan Tribrata TV.
“Tuntutan hukuman mati yang diberikan jaksa memperlihatkan bahwa benar pembunuhan berencana telah terjadi,” kata Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) Array A Argus, Senin, 17 Maret 2025.
Disebutkan Array, Jaksa beri tambahan tuntutan hukuman mati termasuk tentu saja sebab pertimbangan atas fakta yang terungkap di persidangan. Bila menyaksikan fakta-fakta persidangan selama ini, ketiga terdakwa sebetulnya tersedia kemauan menghabisi korban.
“Niat yang terencana itu mampu diamati dari sistem mereka memantau tempat tinggal korban, lalu belanja Bahan Bakar Minyak (BBM). Kemudian membakar kediaman korban,” sebutnya.
Ditegaskan Array, harapan pihaknya ke depan sidang ini mesti dipantau hingga pembacaan putusan. Sebab, sebagaimana fakta-fakta persidangan, tetap tersedia pihak lain yang belum diseret ke persidangan.
Pihak yang dimaksud adalah Koptu HB, oknum TNI yang disebut Eva Meliana Pasaribu, anak almarhum Rico Sempurna Pasaribu sebagai orang paling bertanggung jawab dalam persoalan ini.
“Kami tetap menunggu sejauh mana sistem penyelidikan yang ditunaikan Pomdam I/Bukit Barisan. Sampai sidang tuntutan ini dibacakan, kita telah dua kali menyerahkan bukti tambahan dengan LBH Medan. Sejauh ini, belum tersedia pertumbuhan apapun perihal laporan tersebut,” Array mengungkapkan.
Respons Keluarga Korban
Putri sulung mendiang Rico Sempurna Pasaribu, Eva Meliana Pasaribu, bersyukur para terdakwa dituntut hukuman mati. Disebutkan Eva, tuntutan hukuman mati ini mesti seiring dengan vonis hakim ke depan.
“Harapan saya, terhadap sidang vonis atau pembacaan putusan nanti, hakim termasuk beri tambahan hukuman serupa. Hakim mesti menjatuhi hukuman mati terhadap ketiga terdakwa,” harapnya.
Eva termasuk menghendaki hakim memanfaatkan hati nuraninya dalam menyidangkan perkara ini. Sebab, dia saat ini telah hidup sebatang kara. Karena ayah, ibu, adik, dan anaknya menjadi korban kebrutalan para terdakwa.
“Mohon sekali kepada majelis hakim, memanfaatkan hati nurani dalam beri tambahan putusan. Saya telah kehilangan keluarga. Jangan hingga saya mesti kehilangan rasa keadilan,” Eva menyebutkan.
Eva termasuk mendesak Pomdam I/Bukit Barisan serius dalam mengatasi laporannya. Sudah 2 kali Eva dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan KKJ Sumut mengunjungi Pomdam I/Bukit Barisan untuk menyerahkan bukti tambahan soal dugaan keterlibatan Koptu HB.
Sampai saat ini, belum tersedia pertumbuhan apa pun. Bahkan, Koptu HB seolah tak tersentuh hukum. “Masih tersedia satu kembali pihak yang paling bertanggung jawab atas kematian keluarga saya. Dia adalah Koptu HB,” Eva mengungkapkan.
Seret ke Persidangan
Eva meminta Koptu HB ini ikut diseret ke persidangan. Dikatakan Eva, sebagai pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam perkara ini, Koptu HB selayaknya ikut dijatuhi hukuman sebab dianggap kuat terlibat perjudian.
Bahkan, Koptu HB patut dianggap menjadi pengelola lapak judi di sejumlah area yang tersedia di Kabupaten Karo.
“Saya minta Panglima TNI dan Pangdam I/Bukit Barisan memproses Koptu HB. Saya sangat percaya Koptu HB terlibat, sebab dia yang sebelumnya terlibat persoalan dengan papa saya,” ungkapnya.
Eva kembali mengatakan, yang punya persoalan secara langsung dalam perkara perjudian adalah Koptu HB dan mendiang ayahnya. Sedangkan dengan Bulang, dia sangat percaya hanya sebagai pihak yang disuruh jalankan pembakaran.
“Saya meminta supaya Koptu HB ikut diproses hukum dan diadili,” pintanya.
Desak Oknum Diadili
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan, 3 terdakwa yang dijatuhi hukuman mati ini adalah orang yang melakukan tindakan cocok pesanan. Irvan mengatakan, tersedia dalang di balik momen ini yang belum dijerat hukum.
Orang yang dicurigai sebagai dalang adalah Koptu HB, sebagaimana keterangan Bebas Ginting dengan sebutan lain Bulang di persidangan.
“LBH Medan mendesak supaya Panglima TNI dan Pangdam I/Bukit Barisan jangan memelihara anggotanya yang bersalah,” Irvan menuturkan.
Dia termasuk mendesak supaya Koptu HB langsung diproses hukum. Terlebih telah berbulan-bulan laporan LBH Medan dan KKJ Sumut jalur di area di Pomdam I/Bukit Barisan.
“Proses Koptu HB. Karena di persidangan telah terang benderang tersedia dugaan keterlibatan oknum berikut dalam persoalan kematian Rico Sempurna Pasaribu,” Irvan menandaskan.