Tersangka Pembunuh Adik Kandung dan Keponakannya

dunialain.xyz – Seorang pria inisial AAS (68) yang membacok SH (62) adik kandung perempuannya dan CKC (34) keponakannya sendiri, hingga tewas di sebuah rumah berjalan Putat Indah Timur I, Sukomanunggal, Surabaya, antara Kamis (14/11/2024) malam, udah ditetapkan jadi tersangka dan terancam hukuman mati.
Kapolsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya, Kompol Zainur Rofik mengutarakan tersangka pembunuhan telah mempersiapkan alat pisau yang digunakan oleh pelaku melukai ke dua korban. “Artinya, perbuatan tersangka AAS dikira sebagai aksi pembunuhan berencana,” ujarnya, Sabtu (16/11/2024).
Pasalnya, lanjut Kompol Zainul, pisau dapur pengupas buah mangga berukuran besar selama 33 cm yang dipakai Pelaku AAS menghabisi ke-2 korban sudah dipersiapkan sejak lama.
“Pisau berikut dibeli di sebuah mal sejak seminggu lalu,” ucapnya.
Kemudian, kata Kompol Zainul, tersangka AAS menyimpan pisau tersebut di di dalam tas dan meletakkan tas itu di sebuah lemari salah satu ruangan tempat tinggal yang merasa lokasi kejadian.
“Pengakuan tersangka pisau itu membeli di PTC PTC Mall sesudah itu disimpan di dalam tempat tinggal itu,” ujarnya.
Kompol Zainul menjelaskan tempat tinggal yang jadi wilayah kejadian merupakan milik kakak berasal dari pelaku berinisial MW dan jarang ditinggali.
“Namun, belakangan ini, rumah itu dimanfaatkan oleh keluarga besar berikut untuk menjalankan bisnis jual membeli buah mangga,” ucapnya.
Kompol Zainul menyebut, tersangka AAS bakal dikenakan Pasal 340 dan 338 Sub 351 Ayat 2, berkaitan pembunuhan berencana bersama dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
“Kurang lebih dia beli pisau berikut lebih kurang semingguan. Iya (pelaku beli di dalam rangka buat persiapan penyerangan). Ia simpan di dalam lemari (di didalam tas yang di letakkan di dalam lemari),” ujarnya.
Selain itu, Kompol Zainul juga menceritakan kronologi kejadiannya antara hari berikut keluarga besar pelaku dan korban sengaja menggelar rapat mediasi kembali untuk mengkaji persengketaan rumah warisan orangtua mereka.
“Sore hari, sebagian anggota keluarga atau kakak dan adik tersangka tampak sudah tiba di rumah tersebut termasuk dengan tersangka. sedangkan tidak bersama dengan korban, dikarenakan belum tiba di tempat tinggal itu,” ucapnya.
Saat korban tiba memasuki tempat tinggal Kompol Zainul penambahan tersangka AAS sekonyong-konyong mencuri pisau yang udah dipersiapkan itu, dari didalam kamar, lalu menggunakannya membacok korban.
“Korban SH, adik kandungnya jadi sasaran pertama. Leher segi kanannya sobek nyaris putus, sampai darah bercucuran deras dari luka yang menganga tersebut,” ujarnya.