Tindak Pidana Yang Di Lakukan Oleh Seorang Petinggi

Tindak Pidana Yang Di Lakukan Oleh Seorang Petinggi

Tindak
Tindak Pidana Yang Di Lakukan Oleh Seorang Petinggi

dunialain.xyz, Tidak Pidana – Terakhir, masalah pembunuhan paling sadis di Indonesia adalah masalah Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berjalan pada Jumat, 8 Agustus 2022 silam.

Kasus pembunuhan ini menarik perhatian penduduk Indonesia sebab banyaknya kejanggalan yang aneh.

Mulai berasal dari modus pembunuhan, kesaksian para saksi mata, kronologi, dan tetap banyak lainnya.

Kronologi berdasarkan versi Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo mengatakan, masalah ini berawal pas Brigadir J menghadap Sambo.

Saat Yosua menghadap, Sambo bertanya kepada Yosua “kamu kenapa tega kurang ajar ke ibu?”, sesudah itu Yosua menjawab “kurang ajar apa komandan?”

Terdakwa Sambo langsung menjawab “Kamu kurang ajar serupa ibu”, lalu dijawab oleh Yosua bersama dengan nada menantang, “Ada apa komandan?”

Terdakwa yang kesal bersama dengan jawaban Brigadir J langsung memberi perintah kepada Richard Eliezer, “Hajar Chad!”.

Lalu, Richard melesatkan beberapa kali tembakan ke arah Yosua bersama dengan senjata api Glock 17.

Melihat Yosua yang jatuh tertelungkup, menyebabkan terdakwa kaget dan panik bersama dengan aksi penembakan yang dilakukan Bharada E.

Secara spontan, terdakwa mengambil alih senjata model HS yang tersedia di belakang punggung Yosua untuk menyebabkan kesan adanya perihal tembak menembak.

Di lain sisi, kronologi masalah pembunuhan menurut dakwaan Jaksa terlampau tidak serupa bersama dengan versi terdakwa Sambo.

Dalam versinya, Putri Candrawati mengadu kepada Sambo bahwa dirinya dilecehkan oleh Brigadir J.

Kesal bersama dengan tingkah laku bawahannya, Sambo langsung memanggil Rizky Rizal untuk menembak Brigadir J. Namun permintaannya ditolak.

Kemudian Sambo memanggil Bharada E untuk menembak Brigadir J. Permintaan selanjutnya disanggupi oleh Bharada E.

Setelah itu, Sambo memberi 1 kotak peluru 9mm kepada Bharada E dan menambah amunisi ke senjata Glock 17 bersama dengan nomor seri MPY 851 miliknya.

Rencana pembunuhan disiapkan oleh Ferdy Sambo dan akan dilakukan di rumah dinas Duren Tiga No.46.

Ferdy Sambo dan rombongan pergi ke rumah dinas dikawal Damianus Laba Korban dan Farhan Sabillah.

Sesampainya disana, Sambo menemui Ma’ruf Kuat dan melacak Yosua dan Ricky bersama dengan nada tinggi.

Setelah itu, Ricky dan Yosua menghadap ke Ferdy Sambo di ruang sedang rumah dinas.

Setelah bertemu Yosua, Sambo langsung memegang anggota leher Yosua dan memerintahkan Yosua untuk jongkok di depannya.

Yosua yang tidak memahami apa-apa, bertanya “Ada apa ini?”.

Naas, Ferdy Sambo langsung memerintahkan Bharada E untuk mengarahkan senjata Glock 17 ke tubuh Yosua sampai tubuhnya terkapar tidak berdaya.

Saat itu, Yosua tetap hidup dan mencegah kesakitan akibat tembakan pertama.

Untuk meyakinkan Yosua terlampau tidak bernyawa lagi, Sambo melontarkan tembakan sebanyak 1 kali pas di anggota belakang kepala Brigadir J.

Untuk menutupi jejak pembunuhannya, Sambo menembakkan peluru ke arah dinding beberapa kali untuk menyebabkan kesan seolah-olah tersedia berjalan penembakan dirumah itu.

Dari masalah ini, Sambo dijerat Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bersama dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sepanjang 20 tahun.

Selain jadi dalang pembunuhan, Sambo termasuk jadi tersangka obstruction of justice atau aksi menghalangi penyidikan masalah kematian Brigadir J.

Dalam masalah ini, Sambo dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukuman ini dapat 8 sampai 10 th. penjara. Selain itu, Sambo termasuk dijerat Pasal 221 Ayat (1) dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP bersama dengan ancaman pidana penjara 9 bulan sampai 4 th. kurungan.

Selain Sambo, empat terdakwa lainnya, yaitu Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawati, dan Kuat Ma’ruf termasuk dijerat Pasal 340 Subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP bersama dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

You May Also Like

More From Author