Tipu Muslihat Komplotan Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu

Tipu Muslihat Komplotan Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu

Tipu Muslihat Komplotan Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
Tipu Muslihat Komplotan Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu

dunialain.xyz – Komplotan pelaku pembunuhan keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, yaitu P dan R sempat menjebak korban Budi Awaludin. Keduanya sempat mengajak korban untuk berbisnis menjual beli minyak goreng sebelum menghabisi nyawa lima orang.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menuturkan P udah berencana pembunuhan terhadap Budi Awaludin karena dendam dan sakit hati. sesudah itu P mengajak temannya R untuk berkunjung ke tempat tinggal korban untuk berpura-pura mengajak berbisnis minyak goreng.

“Pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, R mengajak Budi lihat gudang rumahnya dengan alasan untuk bongkar muat minyak. ketika itu, ia mencuri pipa besi berasal dari tas P dan memukulkannya ke kepala Budi hingga tersungkur,” kata Hendra di Markas Polda Jawa Barat, Rabu (10/9/2025).

Para Pelaku Bunuh Keluarga

Setelah Budi terbaring, lantas R segera masuk ke didalam rumah yang diisi oleh Sachroni (76), Euis Juwita Sari (43), R (7), dan balita berusia 8 bulan. R dan P sesudah itu membunuh keempat orang itu dan mengubur jenazah para korban di halaman belakang rumah.

Setelah menggasak sejumlah barang bernilai punya korban, P dan R kemudian mengupayakan untuk menjualnya dan juga melarikan diri dari kejaran polisi. tidak benar satu mobil milik korban digadaikan kepada salah seorang bernama Evan, yang datang di handphone punya Budi Awaludin.

“R menghubungi Evan menggunakan handphone milik Budi untuk menggadaikan mobil pikap berikut R terima duit gadai sebesar Rp14 juta dari Evan yang ditransfer ke rekening Dana milik Budi,” ucap dia.

Pelaku juga Jebak kawan Korban

Hendara menjelaskan R dan P termasuk telah mencoba menjebak Evan untuk menyingkirkan kesangsian masyarakat pada mereka dengan cara menyerahkan satu mobil lainnya milik korban. Mobil sedan itu pun sengaja diparkirkan di depan rumah Evan oleh R dan lantas melarikan diri.

“R termasuk menyebarkan kabar ke rekan dan istrinya supaya memastikan bahwa Evan merupakan pembunuh keluarga Sachroni. lantas P menarik duwit Rp10 juta dari akun Dana Budi di BRILink Jatibarang,” kata dia.

Hendra mengatakan tindak pidana pembunuhan berencana itu dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bersama dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan juga Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang bantuan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun

You May Also Like

More From Author