TNI Tidak Bisa Dipekerjakan untuk Tindak Kriminal

TNI Tidak Bisa Dipekerjakan untuk Tindak Kriminal

TNI Tidak Bisa Dipekerjakan untuk Tindak Kriminal
TNI Tidak Bisa Dipekerjakan untuk Tindak Kriminal

dunialain.xyz – Penetapan prajurit Kopassus, Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH sebagai tersangka masalah penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BUMN MIP menyebabkan persepsi negatif terhadap institusi TNI. Publik kuatir prajurit TNI dapat disewa untuk lakukan tindakan kriminal.

Menanggapi perihal ini, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana, meyakinkan bahwa tindakan dua tersangka tersebut tidak mewakili seluruh prajurit TNI AD.

“Kita tidak bisa menggeneralisasi. jikalau datang satu personel TNI AD yang bisa di-hire atau diminta melakukan kegiatan melanggar hukum dan dia setuju itu tidak mengisyaratkan semua prajurit TNI dapat di-hire untuk perihal mirip Tidak,” ujarnya.

Ia meyakinkan keterlibatan dua oknum prajurit itu berwujud privat Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak selamanya mengingatkan prajurit untuk menambah stimulan membantu masyarakat.

“Saya tegaskan, tidak dapat dikatakan Prajurit TNI AD bisa di-hire untuk aktivitas layaknya itu. namun TNI AD selamanya ditekankan untuk menolong penduduk dan menyelesaikan masalah mereka,” katanya.

Wahyu penambahan bahwa prajurit TNI AD sekedar boleh membantu masyarakat dalam permasalahan yang sah dan tidak melanggar hukum. TNI AD harus berada di lagi tengah penduduk untuk membantu tanpa melanggar aturan.

“Prajurit perlu jelas susah apa yang bisa diatasi, dan kapan mereka bisa turun menolong penduduk tentu bukan permasalahan yang berhubungan hukum atau hal ilegal,” tutupnya.

You May Also Like

More From Author