WNI Pelaku Pembunuhan Terancam Hukuman Mati

WNI Pelaku Pembunuhan Terancam Hukuman Mati

WNI
WNI Pelaku Pembunuhan Terancam Hukuman Mati

dunialain.xyz – Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal, memastikan WNI yang terkena persoalan kriminal di Singapura telah diberikan pendampingan hukum.

Pendampingan kekonsuleran merupakan perihal mutlak bagi WNI yang terkena persoalan di luar negeri. Apalagi, dalam persoalan ini, pelaku terancam hukuman mati.

“Kejadian tanggal 13 (Februari), tanggal 15 hearing di mahkamah negara no 25, ia melanggar section 302 lakukan pembunuhan seandainya mana terbukti terancam hukuman mati,” ucap Iqbal di kantor Kemlu, Kamis, (16/2/2017).

Saat ini, Iqbal menjelaskan pelaku yang namanya dirahasiakan ini tetap berada di penjara lokasi Changi, Singapura.

Untuk sekarang, tak hanya menjalani sidang, pelaku bakal melalui lebih dari satu tahapan pengecekan jiwa.

“Tahapnya sedang dikerjakan pengecekan psikologis bersama dengan yang mengenai untuk sadar apakah sebetulnya yang mengenai secara sadar atau terkena masalah jiwa,” jelasnya.

Seorang perempuan Indonesia berusia 37 th. dikabarkan lakukan tindak pembunuhan di Singapura. Ia dituding menghabisi nyawa nenek berusia 77 th. secara sadis.

Kejadian berikut terjadi di Jalan Tampines 22 Blok 276 Singapura. Diketahui perempuan berikut tinggal bersama dengan bersama dengan korbannya.

Dilansir berasal dari AsiaOne, insiden ini terjadi pada 13 Febuari 2017. Saat hari kejadian, korban yang bernama Tay Quee Lang ditemukan tetangganya dalam suasana tersungkur di depan kursi rodanya.

Parahnya, terdapat pisau yang bersarang di leher korban. Luka akibat sayatan pisau berikut selama 20 sentimeter.

You May Also Like

More From Author