Oknum TNI AL Didakwa Pembunuhan Berencana

dunialain.xyz – Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur menggelar sidang dugaan pembunuhan merencanakan terhadap IAR (48), bos rental. Korban tewas tertembak di KM45 Tol Tangerang-Merak, Rabu pagi (2/1).
Dalam sidang, Oditurat Militer Jakarta telah menjatuhkan dakwaan terhadap tiga anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan.
Untuk terdakwa Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa Pasal primer yakni Pasal 340 KUHP perihal pembunuhan merencanakan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP perihal penadahan.
“Berpendapat, bahwa kelakuan para Terdakwa tersebut telah mencukupi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana,” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam persidangan, Senin (10/2/2025).
Dalam perihal ini, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 th. penjara.
Sementara itu, untuk terdakwa Rafsin Hermawan terancam hukuman paling empat th. penjara.
“Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini di check dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan para terdakwa selalu ditahan,” ujarnya.
Bukan Penadah
Sebelumnya, Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) TNI AL Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan, anggota TNI AL yang terlibat diduga sebagai pelaku penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak murni sebagai konsumen mobil dan bukan sebagai penadah.
Menurutnya, pengakuan tersebut diketahuinya langsung berasal dari para anggota TNI yang terlibat. Dia menyatakan pembelian mobil tersebut berlangsung sehabis terdapatnya alur dan sebuah perjanjian.
“Justru saya menggelar konferensi pers ini sehingga seluruh jelas bahwa kejadian yang memang layaknya apa, maka ini dihadirkan ayah Kapolda Banten, dan Danpuspomal ya,” kata Denih di Markas Koarmada TNI AL, Jakarta, Senin (6/1).
Selain itu, transaksi yang dilaksanakan oleh konsumen kepada penjual mobil sewaan tersebut tetap merupakan transaksi awal sebesar Rp40 juta, berasal dari pembelian seharga Rp135 juta.
Bakal Beri Sanksi Tegas
Denih menjelaskan, TNI AL benar-benar menghormati proses hukum dengan menghormati tinggi asas praduga tak bersalah. Dia pun menghendaki tidak tersedia yang ditutup-tutupi dalam penyelidikan persoalan tersebut.
“Kami ingin menegaskan sikap TNI AL, bahwa barang siapa anggota kami kalau terbukti bersalah, kami dapat tindak tegas cocok perundang-undangan yang berlaku di TNI,” kata dia.